tirto.id -
Zudan mengatakan bila didapati ada WNA yang masuk DPT, Zudan menganggap terjadi kesalahan memasukkan data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Enggak mungkin WNA terdatar dalam DPT. Bila itu terjadi pasti KPU nya ceroboh," jelas Zudan saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (26/2/2019).
Menurut Zudan, warga negara asing (WNA) memang bisa memiliki KTP elektronik (e-KTP). Asalkan, lanjut Zudan para WNA ini sudah memenuhi aturan dalam Undang-Undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"Iya benar WNA yang punya izin tinggal tetap boleh memiliki e-KTP," ujar Zudan.
Dasar WNA mempunyai KTP, kata Zudan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan itu menyebutkan, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin.
Selain itu, WNA yang memiliki e-KTP tetap tidak bisa mencoblos dan penerbitannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Syarat mencoblos, pertama harus WNI. Kalau bukan WNI, no, coret, keluarkan dari TPS," tegas Zudan.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai diperbincangkan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Bahkan disebut-sebut bahwa Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada KTP tersebut atas nama Guohui Chen masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Komisioner KPU Viryan Azis nemastikan nama Guohui Chen dengan NIK yang ada di KTP dan beredar dipublik tidak muncul dalam DPT.
Nama yang muncul setelah ditelusuri adalah seorang pria bernama Bahar yang sama-sama berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
"Poin pentingnya adalah bapak Guohui Chen dengan NIK ini tidak ada di DPT pemilu 2019. Poin pentingnya itu," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari