Menuju konten utama

Soal e-KTP WNA Cina, KPU: NIK Sama dengan WNI, Data Berbeda

KPU memastikan WNA asal Cina pemilik e-KTP di Cianjur tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Soal e-KTP WNA Cina, KPU: NIK Sama dengan WNI, Data Berbeda
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (ketiga kiri) bersama Komisioner KPU Pramono Ubaid (kedua kiri), Hasyim Asy'ari (kiri), Ilham Saputra (ketiga kanan), Viryan (kedua kanan) dan Kepala Biro Teknis Hupmas Nur Syarifah (kanan) membuka acara sosialisasi sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan keberadaan e-KTP milik warga negara asing (WNA) asal Cina di Cianjur, Jawa Barat telah ditelusuri.

Viryan mengatakan penelusuran itu dilakukan KPU Jawa Barat setelah beredar gambar e-KTP milik WNA Cina yang menyerupai e-KTP milik Warga Negara Indonesia (WNI) di media sosial. Peredaran gambar e-KTP itu disertai isu bahwa WNA tersebut masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun, kata Viryan, KPU Jawa Barat memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama WNA Cina pemilik e-KTP tersebut tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Viryan menjelaskan, ketika NIK yang tercantum di e-KTP milik WNA China itu dimasukkan dalam sistem data DPT Pemilu 2019, yang keluar adalah nama seorang WNI berinisial B.

Artinya, Viryan menegaskan, NIK dalam e-KTP milik WNA China itu sama dengan NIK milik WNI berinisial B yang namanya terdaftar dalam DPT.

"Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tapi data berbeda," kata Viryan di Jakarta pada Selasa (26/2/2019) seperti dikutip Antara.

Viryan menambahkan KPU RI telah melaporkan hal ini kepada unit cyber crime Mabes Polri untuk memastikan apakah e-KTP milik WNA yang beredar adalah asli atau palsu.

Selain itu, dia menyatakan mereka yang dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu hanya WNI yang secara administratif namanya masuk dalam DPT dan telah memiliki e-KTP.

"Dalam hal ada bukan warga negara Indonesia punya KTP elektronik (e-KTP), tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita," kata Viryan.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kepemilikan e-KTP oleh seorang WNA bukan merupakan hal yang haram.

Seorang WNA, menurut dia, dapat memiliki e-KTP namun dengan persyaratan ketat dan telah memiliki izin tinggal tetap.

Zudan menjelaskan dalam KTP elektronik milik WNA akan dituliskan asal negara yang bersangkutan. KTP elektronik milik WNA juga tidak dapat digunakan untuk memilih dalam pemilu.

Gambar yang menyebar di media sosial menunjukkan E-KTP milik WNA Cina itu berwarna biru muda. Sekilas mirip e-KTP milik WNI pada umumnya.

Di bagian atas halaman keterangan identitas pemilik e-KTP, tertera tulisan "Provinsi Jawa Barat Kabupaten Cianjur."

Dalam e-KTP yang tertulis berlaku sampai 12 Desember 2023 itu, tertera keterangan bahwa pemiliknya memiliki kwarganegaraan China.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH