Menuju konten utama

Komisi II DPR Mempersoalkan TKA Cina Punya E-KTP

WNA Cina di Cianjur, Jawa Barat, bisa memiliki KTP asal memenuhi sejumlah persyaratan mulai memiliki surat izin tetap, berumur 17 tahun hingga sudah menikah. 

Komisi II DPR Mempersoalkan TKA Cina Punya E-KTP
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merekam data identitas warga di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/8). Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 22 juta penduduk Indonesia masih belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP, hingga pertengahan Agustus 2016, Jumlah tersebut setara dengan 12 persen dari total 183 juta penduduk di Indonesia saat ini. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/16

tirto.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempersoalkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang mempunya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Nah, sekarang kan ditemukan banyak sekali [TKA punya e-KTP], sedang kami cek, kami periksa, apakah betul itu bermasalah atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Riza menjelaskan, berdasarkan UU Kependudukan nomor 24 tahun 2013, warga negara asing (WNA) boleh mempunyai e-KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun, dengan syarat memiliki surat izin tetap, berumur 17 tahun, dan sudah menikah.

“Nah kalo yang bersangkutan belum menikah, belum memiliki izin tinggal, tidak boleh [punya e-KTP],” ujar Riza.

Hal tersebut, kata dia, karena ada kerawanan disalahgunakan oleh penggunanya untuk kepentingan-kepentingan yang melanggar aturan.

“Misalnya beberapa waktu lalu kami menemukan WNA ke rumah sakit menggunakan KTP, ternyata bukan WNI dan tidak bisa bahasa Indonesia. Nah itu diduga palsu KTP-nya,” terang dia.

Maka dari itu, ia pun meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah mengeluarkan e-KTP agar tidak disalahgunakan.

Namun, politikus Partai Gerindra itu pun menyarankan sebaiknya WNA tidak perlu mendapatkan e-KTP, lantaran mereka sudah memiliki surat keterangan tinggal dan paspor.

“Supaya ada pembeda dengan kita [WNI]. Selama ini kan sudah ada surat keterangan tinggal, ada paspor, cukup,” kata dia.

Saat ini Komisi II tengah mengkaji ulang terkait WNA yang diperbolehakan memiliki e-KTP. Agar tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak baik.

“Ya memang ini [WNA punya e-KTP] menjadi pembahasan dalam revisi UU kependudukan ya,” ucap Riza.

Diketahui, kepemilikan e-KTP TKA China di Cianjur ini membuat heboh netizen. Foto e-KTP TKA itu tersebar di media sosial.

Bentuk e-KTP TKA itu nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia. Beberapa hal yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali