Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Demo TKA Cina Morowali

Pelaku hoaks dinilai polisi memutarbalikkan faktwa dari demo menuntut upah jadi demo TKA Cina.

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Demo TKA Cina Morowali
Ribuan karyawan berbagai perusahaan industyri dan tambang di lingkungan Kawasan PT.IMIP Bahodopi, Kabupaten Morowali, melakukan mogok kerja pada Kamis (24/1) yang direncanakan dilanjutkan hingga 27 Januari 2019. FOTO/Antaranews Sulteng

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku terduga penyebaran informasi bohong di media sosial, yakni I (23) soal demonstrasi tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah.

"I menggunakan akun Facebook Indra dengan URL:https://www.facebook.com/indra.wan.73594 untuk menyebarkan informasi palsu,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Polisi meringkus pelaku di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/1). Dedi menyatakan, peristiwa sebenarnya bukanlah demonstrasi TKA Cina, melainkan unjuk rasa buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2019.

Sedangkan, foto dan video yang beredar di media sosial dinyatakan sebagai buruh yang demonstrasi di Morowali.

Diketahui, di Morowali Sulteng tengah ada sejumlah pembangunan industri seperti pabrik baterai litium di Morowali Industrial Park (IMIP). Di sana juga sempat ada demo 1.000 karyawan pada Kamis (25/1/2019) menuntuk kenaikan upah daerah.

Dedi menambahkan, dalam informasi yang disebarkan oleh pelaku, seolah-olah ada demonstrasi lantaran TKA asal Cina berperilaku semena-mena dan digaji lebih besar dari warga lokal.

"Di Morowali jumlah TKA kurang dari 10 persen jumlah TKI dan keberadaan TKA dalam rangka alih teknologi pada proyek industri strategis nasional yang akan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia," kata Dedi.

Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipercaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KABAR HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali