tirto.id - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyoroti peredaran gambar e-KTP milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di Cianjur, Jawa Barat, di media sosial.
E-KTP itu menyerupai e-KTP Warga Negara Indonesia (WNI). E-KTP milik WNA Cina itu juga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga memungkinkan pemiliknya masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Sesuai UU 23/2006 pasal 17 dimungkinkan WNA memiliki e-KTP setelah mereka memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan e-KTP," kata Baidowi, saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (26/2/2019).
Da mendesak Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberikan pernyataan lengkap terkait kasus ini, dan memastikan apakah WNA pemilik E-KTP tersebut berpeluang ikut memilih atau tidak.
"Mengenai DPT basisnya NIK, Mendagri dan KPU harus menjelaskan kepada publik apakah NIK mereka masuk dalam DPT atau tidak. Harus ada penjelasan dari Kemendagri," kata Baidowi.
Meskipun demikian, menurut Baidowi, karena dalam E-KTP tersebut masih tertulis keterangan bahwa pemiliknya warga negara China, seharusnya ia tidak dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019.
"Karena masih tertulis warga China [di e-KTP] maka mereka tak boleh dapat hak pilih," kata Baidowi.
Gambar yang menyebar di media sosial menunjukkan E-KTP milik WNA Cina itu berwarna biru muda. Sekilas mirip e-KTP milik WNI pada umumnya.
Di bagian atas halaman keterangan identitas pemilik e-KTP, tertera tulisan "Provinsi Jawa Barat Kabupaten Cianjur."
Dalam e-KTP yang tertulis berlaku sampai 12 Desember 2023 itu, tertera keterangan bahwa pemiliknya memiliki kwarganegaraan China.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom