tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan perkara pengadaan KTP elektronik (e-KTP). KPK akan memanggil mantan Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri Triyuni Soemartono, hari ini.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari, anggota DPR]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Sebagai catatan, dalam perkara ini KPK menjerat 7 orang. Mereka antara lain, Eks ketua DPR Setya Novanto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, Anggota DPR RI Markus Nari, serta tiga orang pihak swasta yakni Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Andi Narogong.
Dalam perkara ini diduga Markus Nari meminta Rp5 miliar kepada Irman terkait dengan proyek e-KTP. Namun di realisasinya politikus Partai Golkar itu diduga menerima Rp4 miliar.
Markus Nari menjadi tersangka terakhir yang disidik KPK dalam perkara ini. Sementara keenam tersangka lainnya telah mendapatkan vonis dari pengadilan.
Setya Novanto divonis penjara 15 tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS. Kemudian, Irvanto dan Made Oka divonis penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta. Sementara Andi Narogong divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti 2,15 juta dollar AS dan Rp1,1 miliar.
Sementara itu, Mahkamah Agung memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing penjara 15 tahun.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno