Menuju konten utama

Dirjen Dukcapil: WNA Kriteria Tertentu Wajib Punya E-KTP Sejak 2014

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, WNA yang bertempat tinggal di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun diwajibkan memiliki KTP elektronik sejak 2014.

Dirjen Dukcapil: WNA Kriteria Tertentu Wajib Punya E-KTP Sejak 2014
Petugas menunjukkan KTP Elektronik yang rusak untuk dibakar saat pemusnahan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menyebutkan, Warga Negara Asing (WNA) berkriteria tertentu, yakni memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun memang diwajibkan memiliki KTP elektronik sejak 2014.

Hal itu disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi adanya informasi ditemukannya KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat melalui keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

“Sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP- elektronik,” ujar Zudan.

Dia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA.

Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.

“Jadi, bukannya KTP elektronik itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, untuk memiliki KTP elektronik,” jelasnya.

Zudan menyatakan, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak tahun 2014.

“Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” katanya.

Menurutnya, sangat mudah untuk melihat keaslian KTP elektronik karena bisa dilacak dalam database kependudukan.

“Bisa dilacak apakah KTP elektroniknya asli atau palsu. Bisa dilacak dengan card reader alat pembaca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti akan keluar data KTP-nya asli atau palsu,” tuturnya.

Zudan menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Sebab, kata dia, syarat untuk bisa memilih adalah warga negara Indonesia.

"Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” katanya.

Ia menjelaskan, di dalam kolom keterangan di KTP elektronik milik WNA tertulis jelas asal kewarganegaraannya. Sehingga dapat dibedakan KTP elektronik tersebut milik WNA.

“Misalnya warga negara dari Malaysia, atau dari China, dari Arab Saudi. Keliru jika tiba-tiba panitia pemilih dari TPS membolehkan WNA masuk ke TPS, karena di dalam KTP elektroniknya ada tulisan warga negara mana. Bisa dibaca dan dilihat KTP elektronik itu untuk WNA,” katanya.

Baca juga artikel terkait E-KTP

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri