Menuju konten utama

Soal e-KTP WNA Asal Cina di Cianjur, Fadli Zon: Skandal Besar itu

Fadli meminta TNI terlibat dalam melakukan penyelidikan e-KTP warga Cina karena menyangkut ancaman negara.

Soal e-KTP WNA Asal Cina di Cianjur, Fadli Zon: Skandal Besar itu
Fadli Zon. FOTO/Antaranews

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mempermasalahkan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) Asal Cina yang memiki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Menurut Fadli, seharusnya yang memiliki e-KTP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan untuk WNA.

"Apalagi benar begitu [TKA Cina punya e-KTP], saya kira ini pasti sudah skandal besar, itu harus kita selidiki," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, TKA Cina punya e-KTP merupakan hal yang sangat serius untuk dibahas. Maka dari itu, Fadli meminta kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus terlibat dalam melakukan penyelidikan karena menyangkut ancaman negara.

"Karena satu orang asing saja yang bisa menyusup ke negara kita, itu ancaman bagi bangsa kita, apalagi banyak. Jadi saya kira ini harus diselidiki," kata Fadli

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengaku telah melihat informasi tersebut di beberapa media. Sehingga Fadli mengatakan pihaknya ingin melakukan penyelidikan. Bahkan bila perlu, dirinya akan terjun langsung untuk melakukan pengecekan ke lokasi di daerah Cianjur, Jawa Barat.

"Ini harus dicek benar atau enggak, ya nanti temuan-temuan akan kami selidiki kalau benar begitu. Kalau perlu nanti saya ke sana melihat," tuturnya.

Meskipun peraturan soal e-KTP bagi TKA sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63. Tetapi, Fadli kembali menegaskan yang diperbolehkan memiliki e-KTP seharusnya hanya WNI saja.

"Ya mana bisa, e-KTP kalau penduduk ya penduduk Indonesia dong. Masa ada orang Cina penduduk Indonesia, yang benar aja," pungkasnya.

Namun, menurut Komisi II DPR RI Riza Patria, berdasarkan UU Kependudukan nomor 24 tahun 2013, warga negara asing (WNA) boleh mempunyai e-KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Asalkan memenuhi syarat dengan memiliki surat izin tetap, berumur 17 tahun, dan sudah menikah.

“Nah kalau yang bersangkutan belum menikah, belum memiliki izin tinggal, tidak boleh [punya e-KTP],” ujar Riza.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto