Menuju konten utama

Menaker Tegaskan e-KTP Milik TKA Cina di Cianjur adalah Hoaks

Menaker Hanif Dhakiri menyatakan gambar e-KTP milik TKA asal Cina di Cianjur adalah hasil editan dan informasi di dalamnya merupakan hoaks.

Menaker Tegaskan e-KTP Milik TKA Cina di Cianjur adalah Hoaks
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta (kamis (17/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Hanif Dhakiri menyatakan informasi tentang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Cianjur, Jawa Barat yang memiliki e-KTP adalah kabar bohong atau hoaks.

"Hoaks. Saya sudah dapat informasi itu," kata Hanif usai meresmikan Studio Fashion Tecnology milik Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (26/2/2019), seperti dilansir Antara.

Menurut Hanif, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang dikabarkan memiliki e-KTP, itu memang mengantongi izin tinggal di Indonesia.

Namun, dia menegaskan, gambar KTP elektronik atau e-KTP milik WNA tersebut yang beredar di media sosial merupakan hasil editan.

"Jangan percaya hoaks. Hancur republik ini kalau percaya hoaks," kata politikus PKB tersebut.

Hanif menjelaskan jumlah TKA yang berada di Indonesia saat ini tercatat mencapai 95 ribu orang atau hanya 0,08 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Angka itu, kata dia, jauh lebih sedikit daripada perbandingan jumlah TKA dengan penduduk di negara-negara lain.

"[TKA di] Singapura seperlima jumlah penduduknya, Qatar lebih besar lagi," kata Hanif.

Gambar yang menyebar di media sosial menunjukkan E-KTP milik WNA Cina itu berwarna biru muda. Sekilas mirip e-KTP milik WNI pada umumnya.

Pada bagian atas halaman info identitas pemilik e-KTP, ada tulisan "Provinsi Jawa Barat Kabupaten Cianjur." Dalam e-KTP yang tertulis berlaku sampai 12 Desember 2023 itu, tertera keterangan bahwa pemiliknya memiliki kwarganegaraan China.

Peredaran gambar e-KTP itu sempat disertai isu bahwa WNA tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membantah isu tersebut dan memastikan bahwa nama WNA berinisial GC itu tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan ketika NIK yang tercantum dalam gambar e-KTP milik WNA Cina itu dimasukkan dalam sistem data DPT Pemilu 2019, yang keluar adalah nama seorang WNI berinisial B.

Artinya, Viryan menegaskan, NIK dalam gambar e-KTP milik WNA Cina itu sama dengan NIK milik WNI berinisial B yang namanya terdaftar dalam DPT.

"Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tapi data berbeda," kata Viryan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH