Menuju konten utama

Menkumham: Isu Tenaga Kerja Asing Terlalu Dipolitisasi

"Kami mau adalah supaya prosesnya itu lebih cepat transparan itu yang mau digunakan oleh Perpres itu. Bagaimana pun kita membutuhkan investasi," ujar Yasonna.

Menkumham: Isu Tenaga Kerja Asing Terlalu Dipolitisasi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menilai isu Tenaga Kerja Asing (TKA) terlalu dipolitisasi.

"Jadi ini kan terlalu dipolitisasi sudah ada rapat kerja dengan Komisi IX, ya kemarin tentang itu sudah dijelaskan oleh Mensesneg jadi saya kira kalau soal tenaga kerja asing itu sengaja disebar dan dibesar-besarkan," kata Yasonna usai menghadiri acara Hari Bakti Kemasyarakatan ke-54 di gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (27/4/2018)

Menurut dia, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA agar prosesnya lebih cepat dan transparan.

"Kami mau adalah supaya prosesnya itu lebih cepat transparan itu yang mau digunakan oleh Perpres itu. Bagaimana pun kita membutuhkan investasi," ucap Yasonna.

"Nanti dikatakan mengambil pekerjaan orang Indonesia, kalau investasinya tidak datang memang ada yang kerja? kan sebagian pasti ada orang kita masuk investasi," ujar Yasonna.

Sebagai contoh, kata dia, jenis investasi yang juga melibatkan tenaga kerja Indonesia adalah "turnkey project".

"'Turnkey project' itu adalah jenis investasi yang diselesaikan dengan menggunakan sebagian pekerja asing setelah pekerja itu selesai maka proyek itu tinggal di sini ya tentu kan harus digantikan orang orang kita, itu kan temporer. Kalau investasi tidak masuk ya tidak ada juga tenaga kerja yang kita ambil," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat jumlah atau angka TKA di Indonesia masih tergolong proporsional usai penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

"Jadi tak perlu dikhawatirkan bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," ucap Menteri Hanif di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menaker Hanif meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan maraknya isu TKA.

Menurut dia, terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih efisien.

"Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri," katanya.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri