Menuju konten utama

Menkeu: Penerimaan Pajak Capai 88,3 Persen Hingga September 2022

Penerimaan pajak sepanjang Januari-September 2022 mencapai Rp1.310 triliun atau 88,3 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Menkeu: Penerimaan Pajak Capai 88,3 Persen Hingga September 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak sepanjang Januari-September 2022 mencapai Rp1.310,5 triliun atau 88,3 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“Penerimaan pajak kita masih cukup kuat atau tumbuh 54,2 persen sepanjang Januari sampai September 2022 atau capai Rp1.310,5 triliun,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa dikutip Antara, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Ia merinci penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas telah mencapai Rp723,3 triliun sepanjang Januari-September 2022 atau mencapai 96,6 persen dari target penerimaan PPh Nonmigas dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2022.

”Artinya PPh Nonmigas sudah pasti akan capai atau melebihi target di 2022 ini,” jelas Sri Mulyani.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah mencapai Rp504,5 triliun atau mencapai 78,9 persen dari target akan terus diakselerasi sehingga berpotensi mencapai target.

Sementara itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lain telah mencapai Rp20,4 triliun, sementara PPh Migas telah mencapai Rp62,3 triliun atau 96,4 persen dari target.

“Jadi kalau dilihat dari persentase pencapaian, tampaknya penerimaan pajak akan melewati target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022,” kata Sri Mulyani.

Pertumbuhan penerimaan pajak masih ditopang oleh kenaikan harga komoditas, aktivitas ekonomi yang masih menggeliat, implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan penerimaan pajak 2021 sebagai basis pembanding yang rendah.

Adapun penerimaan pajak pada September 2022 saja tercatat tumbuh 28 persen secara tahunan atau menurun dibandingkan 4 bulan sebelumnya, dimana pada Mei 2022 penerimaan pajak tumbuh 63 persen (yoy), pada Juni tumbuh 80 persen (yoy), pada Juli 62 persen (yoy), dan pada Agustus 53 persen (yoy).

“Pertumbuhan 28 persen secara tahunan ini sebetulnya masih tinggi tapi dibandingkan 4 bulan terakhir, pertumbuhan ini sangat rendah dan trennya perlu kita waspadai,” tandas Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait REALISASI PENERIMAAN PAJAK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang