tirto.id - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan memanfaatkan Panama Papers sebagai referensi tambahan dalam menentukan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada sejumlah individu yang menyimpan kekayaan mereka di luar negeri.
"'Panama Papers' akan dijadikan referensi tambahan. Memang banyak individu dan perusahaan yang menyimpan uangnya di perusahaan fiktif di Panama, tetapi berinvestasi di Indonesia," ujar Bambang saat mengisi acara "Sudut Istana" di TVRI, Jakarta, Rabu (6/4/2016) malam.
Sebelumnya Menkeu memastikan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai aset para wajib pajak di luar negeri bukan berasal dari laporan investigasi mengenai firma hukum di Panama.
Presiden Joko Widodo juga mengatakan pemerintah akan menggunakan hasil investigasi gabungan jurnalis dari berbagai negara itu sebagai pembanding data dari otoritas pajak negara-negara maju yang tergabung dalam G-20. Pemerintah juga berjanji segera mengumumkan hasil kajian terhadap dokumen yang telah menggemparkan dunia tersebut.
Seperti diketahui belakangan beredar hasil laporan investigasi mengenai firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca. Di dalam berkas tersebut terdapat dokumen berisi data perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak (tax haven) yang dimanfaatkan guna menghindari kewajiban membayar pajak.
Sementara itu terkait pelaksanaan tax amnesty, pemerintah saat ini masih terus berkomunikasi dengan DPR agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak segera bisa diselesaikan pada Mei 2016 dan dapat dimasukkan dalam APBN Perubahan.
Namun, jika tidak bisa diselesaikan sampai pengajuan RAPBNP maka pemerintah akan menempuh cara lain untuk menjerat para wajib pajak yang masih menyimpan uangnya di luar negeri. "Kami sudah menyiapkan alternatif sumber penerimaan lain yang mirip tax amnesty, tetapi pendapatannya akan lebih sedikit," kata Bambang. (ANT)