tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menghitung besaran anggaran setelah Kementerian Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru menyangkut iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Itu akan kami hitung, jumlahnya nanti tergantung pada masing-masing dihitungnya," katanya ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (11/11/2019) seperti dikutip Antara.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, tiga PMK baru hasil perubahan peraturan sebelumnya itu terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara (ASN) penerima bantuan iuran (PBI) dan daerah.
Menteri Keuangan menyebutkan proses penghitungan besaran anggaran tersebut segera dirampungkan setelah pihaknya menerbitkan tiga PMK sekaligus terkait iuran BPJS Kesehatan.
Pada 5 November 2019, Menkeu meneken tiga PMK yakni Tiga aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 itu antara lain PMK 158/PMK.02/2019, PMK 159/PMK.02/2019 serta PMK 160/PMK.02/2019.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana