Menuju konten utama

Menhub Sebut Operasional Garuda Tak Terganggu

Pasca ditetapkannya mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap pengadaan Airbus dan Rolls-Royce, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan operasional maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu.

Menhub Sebut Operasional Garuda Tak Terganggu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (ketiga kanan) memberikan keterangan usai menjenguk korban kapal Zahro Express yang terbakar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/1). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC, tidak akan mengganggu operasional maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

"Kalau pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu urusan individual. Jadi saya fikir tidak ada gangguan," kata Menhub di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Budi, saat ini sudah ada rangkaian program yang disepakati oleh pemerintah dengan maskapai penerbangan pelat merah tersebut, sehingga operasional Garuda Indonesia tetap berjalan dengan baik.

"Jadi, kita ini memang sebagai dunia usaha harus mendapatkan teknologi secanggih mungkin, dengan efisiensi yang baik, dan menciptakan konektivitas sebanyak mungkin dengan pihak lain. Tapi kalau hukum dilanggar ya itu tidak memang boleh," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus indikasi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ESA (Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005 s.d. 2014 dan SS (Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd.).

Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing 1,2 juta Euro dan 180.000 dolar AS atau setara Rp20 miliar. Dalam bentuk barang senilai Rp2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Terhadap ESA disangkakan pelanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap SS yang diduga sebagai pemberi disangkakan pelanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan perkara tersebut tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus itu, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri