Menuju konten utama

Mengapa Jokowi Masih Pertahankan Yasonna Laoly?

Yasonna masih saja mengecewakan publik, tapi Jokowi tidak kunjung mencopotnya.

Mengapa Jokowi Masih Pertahankan Yasonna Laoly?
Yasonna Laoly. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

tirto.id - Tahun lalu Tirtomenulis tentang pekerjaan rumah Joko Widodo selepas Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari kursi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Setelah Yasonna didapuk Jokowi menjadi menteri untuk periode kedua, PR itu seperti tak berkurang.

Benarkah menteri adalah posisi yang pas untuk pria 67 tahun itu?

Sewaktu Yasonna menjabat, sejumlah kebijakan kontroversial dia setujui. Disebut kontroversial karena suara publik sering kali bertentangan dengan keputusan Yasonna. Misalnya saja soal kebijakan remisi untuk I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali, pada 2019. Kemenkumham menyodorkan remisi Susrama kepada Jokowi.

Buntut peristiwa itu, protes merebak. Jokowi kemudian menarik remisi dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, seperti dilaporkan BBC, mengaku lalai. Yasonna lalu tak lagi berkomentar mengenai kasus tersebut. Hanya saja dia tidak merasa pemberian remisi kepada Susrama adalah suatu masalah serius.

"Dia sudah 10 tahun [dipenjara] tambah 20 tahun, [jadi] 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun. Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," ungkap Yasonna soal alasan pemberian remisi.

Kasus seperti ini, menurut Yasonna, sudah terjadi berkali-kali. Pembunuhan bisa mendapat remisi karena bukan termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Apalagi dalam tahanan yang bersangkutan sudah berubah menjadi orang baik. Satu alasan lain yang cukup memprihatinkan adalah kapasitas lapas.

"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis, orang dihukum itu tidak dikasih remisi. Nggak muat itu Lapas kalau semua yang dihukum nggak pernah dikasih remisi," katanya lagi.

Masalah kapasitas lapas memang menjadi perkara menahun di Indonesia. Lepas dari itu, Yasonna punya dasar pikiran bahwa siapapun berhak mendapat kesempatan kedua dalam sistem hukum Indonesia.

Yasonna mendukung adanya revisi UU Pemasyarakatan Nomor 12 tahun 1995 pada 2019. Dalam UU PAS yang baru, pelaku korupsi dan terorisme bisa mendapat remisi. Dalam keterangannya, Yasonna mengatakan “setiap orang punya hak remisi.”

Doktor ilmu hukum lulusan North Carolina University ini menjadi sorotan utama pada akhir 2019 kala terjadi demonstrasi menentang UU KPK yang baru disahkan DPR dan pengesahan KUHP hendak diketuk. Yasonna adalah salah satu yang mendukung dua aturan itu selesai pada periode 2014-2019.

Terkait UU KPK yang dianggap sebagian orang dapat menghambat kinerja KPK, Yasonna menuding aksi protes ditunggangi pihak tertentu untuk kepentingan politik. Kendati demikian ia tak mau mengungkap siapa tokoh termaksud.

“Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang ini, isu itu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik,” kata Yasonna seperti dikutip Kompas.

Soal RKUHP, Yasonna merasa masyarakat hanya tidak paham dengan beleid-beleid yang termaktub di sana. Pemerintah, termasuk Yasonna, sudah sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP. Namun Yasonna menegaskan tidak akan merombak hanya karena sebagian protes masyarakat yang ia anggap “tidak paham” soal hukum. Pembahasan RKUHP sendiri sudah menghabiskan uang hingga Rp70 miliar.

"Masa kita buang begitu saja hanya gara-gara beberapa pasal yang orang tidak mengerti, tidak paham, atau mungkin perlu penyempurnaan?" ujar Yasonna seperti dilansir CNN.

Ambivalensi Menteri cum Kader Partai

Belakangan, Yasonna mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) karena menyebarkan kabar hoaks soal keberadaan kader PDIP Harun Masiku.

Harun menjadi buronan setelah KPK menangkap beberapa orang terkait suap yang dilakukannya demi menempati posisi anggota parlemen. Suap itu diberikan kepada salah satu orang yang menjadi tangan kanan Wahyu Setiawan, komisioner KPU. Wahyu diharapkan dapat memengaruhi keputusan KPU soal pergantian antar waktu (PAW) dan menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

PDIP yang tidak terima dengan adanya penyidik KPK mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat, membentuk tim hukum. Dalam posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PDIP, Yasonna mengesahkan tim yang diketuai pengacara Teguh Samudra.

Dualisme posisi itu menjadi masalah. Di satu sisi, dia adalah bagian dari pemerintah yang berwenang memberlakukan aturan hukum, tapi dia sekaligus menjadi pejabat partai yang tengah bermasalah dengan kasus korupsi.

Sehari setelah penetapan tim hukum, Yasonna dibombardir wartawan dengan pertanyaan di mana Harun berada. Dalam pemparannya, dia menegaskan Harun masih di luar negeri.

"Ke Singapura. Jadi tanggal delapan kan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar. Apa tujuannya di luar, kita tidak tahu barangkali dia juga tidak tahu akan di-OTT. Dia memang sudah keluar dari republik ini," kata Yasonna. “Pokoknya belum di Indonesia.”

Kenyataannya, Ditjen Imigrasi justru membongkar keberadaan Harun di Indonesia per tanggal 7 Januari. Pernyataan Yasonna menjadi masalah karena berlainan dengan fakta. Sejumlah pihak, seperti ICW, mendesaknya mundur dari jabatan menteri.

“Yasonna Laoly pada tanggal 16 Januari 2020 telah memberikan informasi yang sesat tentang keberadaan Harun Masiku, tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Tirto, Jumat (31/1/2020).

Mengganti Yasonna memang menjadi hak prerogratif Presiden Jokowi. Faktanya, menteri tidak serta-merta diganti hanya karena mendapat kritik dan protes dari masyarakat. Di samping menjadi pembantu presiden, menteri juga kadang merupakan perpanjangan tangan partai.

Yasonna adalah salah satunya, meski dia meyakini dirinya bisa memilah antara tugas kader partai dengan menteri. Megawati sendiri yang mengusulkan nama Yasonna kepada Jokowi agar anggota parlemen dari daerah pemilihan Sumatra Utara itu mendapat jabatan menteri. Pada 2014, setelah dilantik menjadi menteri, Yasonna bergegas pergi menuju Jl. Teuku Umar, Menteng, kediaman Megawati Soekarnoputri.

“Saya sebagai kader partai mengucapkan terima kasih kepada kepercayaan Ibu Mega kepada saya untuk diusulkan kepada presiden,” ucap Yasonna seperti dilansir CNN.

Sebagai Menkumham, Yasonna punya posisi strategis untuk mendorong pengesahan undang-undang. Dan rupanya itulah yang diincar PDIP. Politikus PDIP Masinton Pasaribu menegaskan Kemenkumham memang salah satu kementerian yang hendak dikuasai PDIP di tahun 2019, selain Kementerian Pertanian dan Kementerian Pedesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Iya hukum, kalau kami berharap portofolio pertanian pedesaan yah PDIP. Karena di sana banyak konstituennya. Itu harap kita, tapi Presiden yang menentukan," ujar Masinton seperti dikutip Liputan6.

Hasilnya, posisi Menkumham berhasil ditempati kembali oleh PDIP melalui Yasonna. Salah satu kasus yang diduga menguntungkan PDIP karena keberadaan Yasonna sebagai Menkumham adalah praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Pada 2015 BG tak terima karena dijadikan tersangka dan mengajukan praperadilan. BG adalah orang dekat Megawati dan Yasonna sempat terlihat keluar-masuk rumah Megawati pada akhir Januari 2015. Di bulan Februari 2015 Yasonna dituding mengatur kemenangan BG dalam praperadilan oleh "pihak tak dikenal" lewat sebuah "surat kaleng".

Yasonna membantahnya, tapi hasil praperadilan sesuai dengan tudingan yang termaktub dalam surat kaleng tersebut: BG menang praperadilan.

Posisi Yasonna yang saat ini merupakan pengurus partai sangat rentan dengan konflik kepentingan. Jokowi awalnya tidak setuju dengan rangkap jabatan, tetapi PDIP berbeda pendapat dengan kadernya itu. Hasilnya, di periode baru, Jokowi manut dengan kehendak PDIP. Dia mengizinkan menterinya juga menjadi pengurus partai.

Sampai sekarang, Jokowi, menurut Megawati, adalah petugas partai. Jika ingin memecat atau mengganti Yasonna, Jokowi mungkin harus siap berhadapan dengan PDIP atau bahkan Megawati sendiri.

Infografik Yasonna Laoly

Infografik Yasonna Laoly. tirto.id/Quita

Defisit 'Budaya Bersalah'

Yasonna tak pernah mau mundur dari jabatannya kendati kritik menghujaninya dari segala arah. Bahkan Yasonna kadang-kadang membalas kritik tersebut dengan lebih kasar. Salah satunya ketika dia menyebut artis Dian Sastro “bodoh”.

Kata itu diucapkan karena Dian mengkritik RUU KUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR. Yasonna menganggap Dian tak cukup banyak membaca dan asal ucap saja ketika mengkritik. Bukannya mengoreksi diri atau meminta maaf, Yasonna malah berkelit di balik sentimen kedaerahan.

“Saya orang Medan kadang bicara blak-blakan salah lagi, ada yang tersinggung. Padahal di Medan biasa,” ucap Yasonna.

Sama seperti ketika Yasonna mengatakan orang Tanjung Priok berpotensi lebih besar menjadi kriminal daripada orang Menteng. Yasonna agaknya lupa, stereotip macam itu bisa menyinggung banyak orang.

Vita Alwina Daravonsky Busyra, dosen Ilmu Komunikasi di London School Public Relations, menulis bahwa pejabat Indonesia kebanyakan menganut budaya malu (shame culture), tapi tidak diikuti dengan budaya bersalah (guilt culture).

Vita menjelaskan, perbedaan mendasar antara shame dan guilt culture adalah sikap individunya. Pada budaya malu, seseorang baru merasa bersalah ketika perbuatannya sudah diketahui orang lain. Pada budaya bersalah, meski kesalahan itu belum diketahui publik, yang bersangkutan akan merasa bersalah.

“Inilah yang menjadikan budaya undur diri pejabat publik di Indonesia karena tanggung jawab moral masih mahal dan langka. Untuk itu, ternyata memang kita sangat memerlukan guilt culture dan perubahan mental,” catat Vita dalam tulisan berjudul "Pejabat Mengundurkan Diri, Indonesia Berada di Tengah ‘Shame’ dan ‘Guilt’ Culture" yang ditayangkan di Rappler.

Sementara J. Patrick Dobel dalam makalah bertajuk "The Ethics of Resigning" yang dimuat di Journal of Policy Analysis and Managementmenyatakan ada tiga kategori urgensi pejabat mengajukan pengunduran diri. Pertama, kesadaran pribadi. Dalam hal ini pejabat terkait harus paham bahwa antusiasmenya menjalankan fungsi publik menurun. Kedua adalah tanggung jawab resmi. Pejabat publik perlu undur diri jika sudah tidak taat pada janji, amanat, atau kewajibannya. Ketiga, pejabat publik harus mundur jika sudah tak bisa mengumpulkan dukungan politik dan publik. Bagaimanapun, dukungan publik penting bagi seorang pejabat.

Salah satu pejabat publik di Indonesia yang pernah menerapkan budaya bersalah di abad ke-21 adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono. Ia mengundurkan diri pada 2015 karena tak berhasil mengatasi kemacetan.

Sikap ini tak ditiru pejabat lain, termasuk Yasonna. Biasanya, pejabat di Indonesia baru mengundurkan diri setelah tersandung kasus korupsi, seperti mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Ivan Aulia Ahsan