Menuju konten utama

Mengakhiri Defisit Dana BPJS Kesehatan yang Menahun

Anggaran Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan terus mengalami defisit sejak 2014.

Mengakhiri Defisit Dana BPJS Kesehatan yang Menahun
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Gedongkuning, Kotagede, DI Yogyakarta, Jumat (11/8). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

tirto.id - Saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat presiden, ia menutup akhir tahun 2013 dengan sebuah acara seremoni peluncuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan dan ketenagakerjaan di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013). SBY sempat berpesan "saya tidak ingin mendengar, ada laporan rakyat tidak mampu ditolak rumah sakit, dan tidak bisa berobat karena alasan biaya. Rakyat miskin gratis berobat dan dijamin BPJS Kesehatan.”

Kini, hampir genap empat tahun semenjak diluncurkan, program jaminan bidang kesehatan masyarakat yang diselenggarakan BPJS masih menyisakan banyak masalah. Persoalan peserta BPJS yang ditolak di rumah sakit hingga defisit anggaran.

Ihwal defisit anggaran sudah jadi masalah yang menahun dan jadi sorotan selama tiga tahun terakhir. Defisit anggaran diperkirakan membengkak hingga Rp9 triliun pada 2017. Angka tersebut naik tiga kali lipat dari defisit anggaran pada 2014 yang hanya Rp3,3 triliun.

“BPJS Kesehatan selalu defisit, dan tahun ini mencapai Rp9 triliun karena semuanya kuratif dan menunjukkan 80 persen peserta sakit," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada Agustus lalu.

Defisit anggaran yang dimaksud adalah defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan BPJS Kesehatan adalah sebagai pengelola dari DJS. Pendapatan BPJS Kesehatan murni berasal dari penyelenggaraan program JKN.

BPJS Kesehatan memiliki laporan kinerja keuangan yang terpisah dari DJS. Namun, pada umumnya penggambaran kondisi defisit DJS, sering memakai istilah defisit dana BPJS.

“Sebenarnya enggak salah, kurang tepat saja. Aset di BPJS itu untuk menalangi kalau dana di DJS kurang. Penyertaan Modal Negara (PMN) sebelum masuk ke DJS, dicatatkan dulu di BPJS,” kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch kepada Tirto.

Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Apa yang membuat selalu defisit?

Anggaran yang defisit disebabkan nilai klaim yang lebih tinggi dibandingkan dengan iuran premi. Salah satu hal yang mendorong di antaranya adanya perilaku masyarakat yang baru mendaftar BPJS Kesehatan ketika sudah menderita sakit.

Apalagi, tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan pada tahun pertamanya masih longgar. Pada 2014, peserta ternyata boleh langsung menggunakan fasilitas kesehatan, meski pada hari yang sama, baru mendaftar di BPJS Kesehatan.

Namun, aturan itu sudah direvisi. Pada 1 Juni 2015, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah peserta melakukan pendaftaran. Hal itu tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.1/2015 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran.

Berdasarkan aturan itu, setidaknya dibutuhkan waktu 14 hari untuk mendapatkan akun virtual setelah melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan akun virtual, peserta harus membayar iuran pertama minimal 1 bulan.

Setelah membayar iuran, BPJS Kesehatan akan memberikan kartu peserta kepada pendaftar. Setelah kartu BPJS tersebut diterima, maka fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh orang yang bersangkutan.

Sayangnya, meski pemerintah secara tegas telah mengatur tata cara tersebut, ternyata masih ada saja sejumlah warga yang lebih memilih untuk menunda, atau menghindari pendaftaran BPJS Kesehatan sejak dini.

Baca juga: Penyebab Meningkatnya Defisit BPJS Kesehatan

Selain itu, defisit anggaran juga disebabkan banyaknya jumlah peserta yang menunggak iuran premi. Sedikitnya 10 juta peserta masih menunggak. Dari jumlah itu, mayoritas penunggak iuran disumbang dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. PBPU termasuk kategori peserta BPJS yang Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan(Non PBI) termasuk di dalamnya ada Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Kategori lainnya adalah peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah atau disubsidi.

“Angkanya itu masih kumulatif. Untuk lebih pastinya, sebaiknya kita lihat nanti [audit dari] kantor akuntan publik,” ujar Kemal Imam Santoso, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan kepada Tirto.

Kondisi ini juga diperparah dengan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum sesuai dengan ekspektasi. Pada 2016, jumlah peserta hanya mencapai 171,93 juta orang, atau 91 persen dari target sebanyak 188 juta orang.

Namun, tidak menutup kemungkinan kepesertaan yang bertambah justru memperparah defisit. Apalagi perilaku yang mendaftar ketika sedang sakit masih sering dilakukan oleh calon peserta.

Infografik BPJS Kesehatan

Kenaikan Premi dan Solusi

Dalam menekan defisit DJS, pemerintah mulai menyiapkan sejumlah opsi antisipasi di antaranya adalah mengurangi manfaat pelayanan, menaikkan iuran premi dan menambah suntikan dana dari pemerintah.

Baca juga: Sri Mulyani Upayakan Tutup Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Dari ketiga opsi tersebut, tampaknya menaikkan iuran premi paling realistis dan pernah dilakukan pemerintah. Pasalnya, besaran iuran jaminan kesehatan memang dapat ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan peraturan presiden.

Hal itu tercantum di Pasal 161 Peraturan Presiden No. 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan kata lain, BPJS Kesehatan memang diperkenankan untuk melakukan kenaikan iuran sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

“Saya pikir pemerintah lebih baik menyesuaikan iuran premi, karena sudah ada regulasinya. Kalau opsi lain nanti saja, yang penting patuh dulu dengan regulasi,” kata Timboel Siregar.

Pertanyaan kini, apakah kenakan iuran premi dapat signifikan mengurangi defisit?

Sejak 2014 hingga sekarang, kenaikan iuran premi baru dilakukan sebanyak satu kali, yakni pada 2016. Misalnya, iuran PBI naik menjadi Rp23.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan.

Kemudian, iuran PBPU dan peserta bukan pekerja juga dinaikkan. Untuk kelas 3, iuran tidak naik atau tetap sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Untuk kelas 2, pemerintah menaikkan iuran menjadi Rp51.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp42.500 per orang per bulan. Untuk kelas 1, naik menjadi Rp80.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp59.500 per orang per bulan.

Dengan didukung dari kenaikan iuran tersebut, pemasukan DJS sepanjang 2016 melonjak 34 persen menjadi Rp74,40 triliun dari pendapatan 2015 sebesar Rp55,53 triliun. Adapun, beban tercatat Rp73,89 triliun, tumbuh 21 persen.

Hasil itu membuat 2016 menjadi satu-satunya tahun di mana DJS tidak defisit, atau surplus sebesar Rp508 miliar. Secara kumulatif, defisit DJS turun menjadi Rp8,56 triliun di akhir 2016 dari sebelumnya Rp9,06 triliun di akhir 2015.

Namun, bila ditilik lagi, anggaran DJS yang surplus itu lebih disebabkan adanya hibah pendapatan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp6,8 triliun pada 2016, yang berasal dari PMN. Kalau hibah ini dikeluarkan, anggaran DJS 2016 masih defisit Rp6,3 triliun, tertinggi sejak 2014.

Dengan kata lain, kenaikan iuran premi belum cukup signifikan untuk mengurangi defisit anggaran DJS. Setiap tahunnya, nilai beban DJS selalu lebih tinggi ketimbang pendapatan iuran premi.

Ada solusi lain yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengurangi defisit pada DJS, yakni dengan cara meningkatkan kepesertaan pekerja penerima upah (PPU), khususnya untuk non pemerintah.

Jumlah peserta PPU non pemerintah baru tercatat 10,9 juta orang. Capaian BPJS Kesehatan itu jauh dari jumlah PPU yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 47 juta orang. Artinya dana pengelolaan BPJS bisa dimaksimalkan lagi.

Padahal, potensi sumbangan pendapatan iuran dari PPU ini cukup besar. Pendapatan iuran dari 10,9 juta PPU itu mencapai Rp10,4 triliun pada semester I-2017, atau menyumbang 29 persen dari total iuran yang diraup senilai Rp35,9 triliun.

Bayangkan, jika jumlah PPU tersebut bertambah sekitar 10 juta peserta saja. Itu artinya akan ada tambahan pendapatan iuran sebanyak Rp20 triliun per tahun. Bukan tidak mungkin, anggaran DJS yang defisit, berbalik menjadi surplus, dengan asumsi peserta PPU ini juga lebih sadar akan kesehatan.

Potensi peserta PPU ini seperti pekerja swasta lebih cenderung memakai asuransi swasta karena ditanggung oleh perusahaan masing-masing dan sudah berlangsung sejak lama. Apalagi sempat ada kendala soal koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.

Mengurangi defisit anggaran JKN memang tidaklah mudah. Upaya menaikkan iuran premi mampu dapat membantu mengurangi defisit. Namun, bila BPJS sebagai pengelola DJS mampu meningkatkan jumlah kepesertaan PPU, mengejar surplus DJS sebuah keniscayaan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra