Menuju konten utama

Mendikbud Larang Keras Jual Beli Kursi PPDB Sekolah Favorit

Mendikbud Muhadjir Effendy menyoroti praktik jual beli "kursi" pada sejumlah sekolah favorit, sebab jika praktek itu masih berlangsung, tidak akan ada kompetisi bagi siswa.

Mendikbud Larang Keras Jual Beli Kursi PPDB Sekolah Favorit
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Praktek jual beli "kursi" pada sejumlah sekolah favorit dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) disoroti oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Pasalnya jika praktek itu masih berlangsung, tidak akan ada kompetisi bagi siswa.

"Jangan sampai ada jual beli kursi, itu tidak boleh, dan saya melarang keras," kata Muhajir, usai menghadiri acara "Akhirussannah" di Pondok Pesantren Maskumambang Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu (8/7/2017).

Oleh karena itu, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta agar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tidak melaksanakan praktek curang.

Ia mengaku, untuk PPDB pihaknya tidak memberi tekanan terkait sistem yang berjalan selama ini, dan Muhajir memberikan ruang kepada daerah masing-masing.

"Semisal ada sekolah yang sudah terlanjur menerima siswa lebih dari pagu, selama tidak banyak, hal itu masih dimaklumi. Sebab intinya tidak boleh ada yang tidak sekolah," tuturnya.

Ia menekankan pemberlakuan sekolah 12 tahun adalah wajib bagi semua siswa, dan tidak perlu ada alasan bagi siswa maupun siswa miskin yang tidak bisa sekolah.

"Intinya kami menjamin semua siswa harus sekolah, tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Terutama siswa miskin," tegasnya, seperti diwartakan Antara.

Beberapa kendala di daerah terjadi dalam proses PPDB ini, salah satu yang terjadi di Jawa Barat. Situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Jawa Barat dilaporkan sulit untuk diakses. Hal ini dikeluhkan sejumlah orang tua calon peserta didik baru untuk Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan karena membuat informasi yang didapat sangat terbatas.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY menerjunkan 4 Tim Peninjauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di empat Kabupaten pada Rabu (5/7/2017) untuk meninjau terkait adanya komplain mengenai manipulasi data zonasi di beberapa sekolah.

Menurut Budhi Masthuri perwakilan Ombudsman DIY, sejauh ini data konkret komplain atau dikomplain yang masuk baru empat orang calon siswa yang mendaftar di SMPN Pandak.

Dua orang calon siswa lainnya setelah diverifikasi dan validasi diketahui jarak yang tertera dalam surat keterangan lurah juga tidak sesuai, jarak sebenarnya lebih dekat, sehingga yang awalnya tidak masuk zonasi kemudian menjadi masuk karena memenuhi syarat zonasi dan akhirnya diusulkan diterima.

Namun dari pantauan Tim Ombudsman, jarak sekolah dengan rumah calon siswa masih belum dijadikan alat ukur yang pasti.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri