tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan menunda atau membatalkan rencana perjalanan ke luar negeri pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Mendagri Tito melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Tito menegaskan kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya guna mengantisipasi berbagai dinamika yang muncul selama libur panjang.
Ia juga menginstruksikan para kepala daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selain aspek keamanan, kepala daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat pada periode Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 143.915.053 orang, atau turun sekitar 1,7 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 146 juta orang.
“Langkah ini penting guna memastikan pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai dinamika yang kerap terjadi saat periode libur panjang,” ujar Tito.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































