tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait penutupan puluhan gerai ritel Alfamart dan Indomart di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat penutupan tersebut, ratusan karyawan kedua jaringan minimarket itu terancam kehilangan pekerjaan.
Menurut Budi, berdasarkan laporan yang diterimanya, penutupan puluhan gerai tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Itu [penutupan puluhan ritel] kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi, kalau minimarket, itu kan izinnya kan pemerintah daerah, kan. Nah, tadi saya juga komunikasi Pak Dirjen, saya suruh ngecek lagi," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Budi menjelaskan, pendirian gerai ritel modern pada dasarnya harus mengacu pada rencana detail tata ruang (RDTR) yang ditetapkan pemerintah daerah. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara lebih rinci persoalan yang menyebabkan puluhan gerai tersebut akhirnya ditutup.
Kendati begitu, Budi menegaskan penutupan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang belakangan berkembang di masyarakat.
"Informasi yang kami terima yaitu terkait dengan perizinannya. Jadi, kalau mau mendirikan minimarket itu kan harus sesuai dengan RDTR," ucapnya.
"Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi, yang jelas itu terkait perizinannya. Enggak ada dengan isu-isu lain, enggak ada, itu soal izin daerah," sambung Budi.
Sebagai informasi, penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomart di Lombok Tengah belakangan menjadi sorotan publik. Para pekerja yang terdampak bahkan menggelar aksi demonstrasi untuk memprotes penutupan tersebut. Kasus ini kemudian memicu beragam spekulasi di media sosial mengenai alasan di balik penutupan sejumlah gerai ritel modern itu.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































