Menuju konten utama

Kronologi Wanita Dilempar dari Tol Bogor & Sosok Pelaku

Pelaku pembunuhan wanita yang dilempar dari Tol BORR Bogor ditangkap usai kejar-kejaran di Tol Cisumdawu. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan.

Kronologi Wanita Dilempar dari Tol Bogor & Sosok Pelaku
Ilustrasi Mayat. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial A (25) di Kota Bogor menggemparkan publik setelah video tubuh korban dilempar dari atas jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) viral.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran menegangkan di jalan tol arah Sumedang.

Pelaku melarikan diri menggunakan mobil milik korban dan berusaha menghindari penyergapan dengan mengemudi secara ugal-ugalan hingga masuk ke jalur darurat tol.

Setelah kendaraan yang dikemudikan pelaku mengalami kecelakaan, aparat langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pembunuhan tersebut.

Kronologi Wanita Dilempar dari Tol Bogor

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial A (25) di Kota Bogor bermula ketika warga menemukan jasad korban tergeletak di kawasan Jalan Raya Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor, Jawa Barat.

Penemuan jenazah tersebut langsung menghebohkan masyarakat karena kondisi korban diduga kuat merupakan korban tindak kekerasan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga jasad korban sengaja dibuang dari atas jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) ke area di bawahnya untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Pelaku diketahui melarikan diri menggunakan mobil milik korban jenis Toyota Yaris dengan nomor polisi B 2903 SKK.

Aparat kemudian melakukan pengejaran intensif setelah mendeteksi keberadaan kendaraan tersebut di wilayah jalan tol. Pengejaran dramatis pun terjadi pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di ruas Tol Cisumdawu KM 139 arah Sumedang.

Situasi di lapangan berlangsung menegangkan karena pelaku berusaha keras menghindari penangkapan dengan mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam video yang kemudian viral di media sosial, terdengar petugas kepolisian memberikan peringatan keras kepada pelaku melalui pengeras suara agar segera menghentikan kendaraannya.

Polisi memperingatkan bahwa tindakan tegas terukur akan dilakukan apabila pelaku tetap melarikan diri. Namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut dan terus memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Saat pengejaran berlangsung, mobil yang dikendarai pelaku bahkan sempat masuk ke jalur darurat tol demi menghindari kepungan aparat. Polisi terus membuntuti kendaraan tersebut sambil berupaya menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dalam proses pengejaran, ban mobil pelaku dilaporkan sudah mengalami kerusakan hingga akhirnya kendaraan kehilangan kendali ketika keluar dari ruas tol dan mengalami kecelakaan.

Sesaat setelah mobil berhenti akibat kecelakaan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat mengepung kendaraan dan mengamankan pelaku. Polisi memastikan hanya ada satu orang di dalam mobil tersebut. Penangkapan berhasil dilakukan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan besar lainnya.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pembunuhan terhadap korban A.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro membenarkan bahwa pengejaran di jalan tol tersebut memang merupakan operasi penangkapan pelaku pembunuhan yang sebelumnya jasad korbannya ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar.

"Ya, betul, itu pelakunya. Dari Ditreskrimum [Polda Metro Jaya] sama Polresta Bogor Kota melaksanakan penangkapan tersebut," ujarnya kepada awak media, Minggu (24/5/2026).

Sosok Pelaku yang Ditangkap Polisi

Setelah pelaku diamankan, polisi mulai mendalami kronologi lengkap pembunuhan, hubungan antara korban dan pelaku, serta motif di balik tindakan tersebut.

Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV sepanjang perjalanan dari lokasi awal kejadian hingga proses pembuangan jasad korban dan pelarian pelaku. Polisi juga menyelidiki hubungan personal antara korban dan tersangka.

Dari keterangan keluarga korban, diketahui bahwa pelaku bukanlah pacar korban, melainkan teman sekolah lama yang sebelumnya lama tidak bertemu.

Kerabat korban, kepada wartawan, menegaskan bahwa korban tidak memiliki masalah pribadi dengan pelaku dan hubungan keduanya hanya sebatas teman sekolah.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami detail kasus, termasuk waktu pasti pembunuhan, motif utama, serta kemungkinan adanya unsur lain dalam tindak pidana tersebut.

Mengutip laman resmi Tribratanews Jabar, pelaku sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal lain sesuai perkembangan hasil penyidikan dan bukti hukum yang ditemukan.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra