Menuju konten utama

Mendag Sebut AS Tak Ingin Ada Hambatan Ekspor Jika GSP Dilanjutkan

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tawaran bagi AS agar fasilitas GSP tetap dilanjutkan.

Mendag Sebut AS Tak Ingin Ada Hambatan Ekspor Jika GSP Dilanjutkan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta Indonesia memastikan tidak ada hambatan tarif maupun non-tarif bagi produk ekspor negara adidaya tersebut jika fasilitas tarif preferensial (generalized system of preferences/GSP) ingin dilanjutkan.

"Jadi sudah surplus Indonesia besar, lalu masih ada hambatan. AS tidak mau ada hambatan ekspor mereka ke sini," kata Enggar di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Saat ini, kata Enggar, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tawaran bagi AS agar fasilitas GSP atau keringanan bea masuk bagi ekspor Indonesia itu bisa berlanjut.

Untuk membicarakan keberlanjutan fasilitas GSP, Indonesia akan bertemu dengan Badan Kebijakan Perdagangan AS atau United States Trade Representative (USTR) di AS pada akhir Juli 2018 .

"Kami sedang persiapkan dari berbagai kementerian/lembaga agar fasilitas GSP itu kita tetap dapatkan," ujar dia.

Jika GSP akhirnya dicabut oleh AS, neraca perdagangan Indonesia akan semakin tertekan. Dalam GSP tersebut, ada 3546 tarif yang mendapat keringanan bea masuk dari AS. Selama ini, menurut catatan pemerintah AS, GSP itu juga yang membuat Indonesia menikmati surplus neraca perdagangan hingga 14 miliar dolar AS.

Enggar mengatakan beberapa hal yang menjadi perhatian AS adalah hambatan untuk ekspor produk hortikultura dari AS ke Indonesia dan juga ekspor kacang kedelai.

"Mereka concern hortikultura misalnya, tapi sebenarnya itu kan akan kami cabut karena sejalan dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kemudian, jangan dibuat ada hambatan nontarif yang dikenakan seperti untuk kedelai AS," tambah Mendag.

AS sedang mengevaluasi GSP untuk Indonesia terhadap 124 produk ekspor, meliputi tekstil, kapas, dan beberapa hasil perikanan, seperti udang dan kepiting. GSP merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberikan manfaat pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor dari negara yang memperoleh manfaat GSP.

Sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO), kebijakan GSP merupakan kebijakan perdagangan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki oleh negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang. Namun, kebijakan ini tidak bersifat mengikat negara yang memberikan GSP maupun negara yang menerima manfaat GSP.

Negara yang memiliki program GSP memiliki diskresi untuk menentukan negara mana dan produk apa yang akan memperoleh manfaat GSP dari negaranya. Hingga saat ini, Indonesia memperoleh manfaat GSP dari beberapa negara, seperti AS, Uni Eropa, dan Australia.

Baca juga artikel terkait PERANG DAGANG

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra