Menuju konten utama

Menanti Dewas KPK yang Akan Dilantik Jokowi, Jumat 20 Desember

Wadah Pedawai berharap Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Jokowi, Jumat, 20 Desember memiliki rekam jejak dan integritas seperti Artidjo dan Albertina Ho.

Menanti Dewas KPK yang Akan Dilantik Jokowi, Jumat 20 Desember
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo akan melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023, pada Jumat, 20 Desember 2019. Jokowi juga akan mengangkat lima orang anggota Dewan Pengawas (Dewas) komisi antirasuah sebagai amanat UU KPK hasil revisi.

Setidaknya ada tiga nama yang disebut Presiden Jokowi yang akan menduduki kursi Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain: Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (eks ketua kamar pidana MA), dan mantan ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki.

Selain tiga nama tersebut, Jokowi juga membuka peluang ada perwakilan dari Kejaksaan, ahli ekonomi, dan ahli hukum pidana.

“Itu tapi belum diputuskan loh ya,” kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip Antara, Rabu (18/12/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik munculnya nama Artidjo Alkostar. Mantan Kepala LKPP itu menilai rekam jejak Artidjo sangat mumpuni dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo pun mengapresiasi sosok Artidjo dan Albertina Ho yang terkenal gigih dalam pemberantasan korupsi. Albertina Ho merupakan hakim karier yang telah malang melintang di peradilan Indonesia.

Wanita berusia 51 tahun itu memulai kariernya lewat seleksi CPNS dan bertugas pertama kali sebagai hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1986.

Albertina Ho beberapa kali dimutasi di sejumlah pengadilan di Jawa Tengah dan akhirnya dipromosikan menjadi sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial pada 2005.

Tiga tahun berselang, Albertina Ho dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namanya melambung kala menangani kasus makelar pajak Gayus Tambunan.

Kini Albertina Ho bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.

Di sisi lain, Artidjo Alkostar menjadi sosok yang menakutkan bagi koruptor karena kerap memberi vonis yang memberatkan. Nama Artidjo mulai dikenal publik setelah memperberat vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Selain itu, Artidjo pernah memperberat hukuman pengacara kondang OC Kaligis dalam kasus suap terhadap mantan ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara Tripeni.

Hukuman OC Kaligis diperberat dari tujuh tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artidjo juga pernah menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia bahkan memperberat hukuman terhadap Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Hakim kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948 itu akhirnya menyatakan pensiun, pada Senin (21/5/2018). Usai purnatugas, sejumlah narapidana korupsi langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, salah satunya OC Kaligis.

Meski demikian, Yudi belum bisa bernapas lega meski rekam jejak Artidjo dan Albertina Ho cukup meyakinkan. Alasannya, dewan pengawas KPK akan diisi oleh lima anggota.

Karena itu, Yudi berharap tiga orang lainnya pun memiliki rekam jejak dan integritas mentereng sebagaimana Artidjo dan Albertina Ho. Hal ini, kata dia, bisa menjadi sarana alternatif memperkuat komisi antirasuah usai revisi UU KPK.

"Dengan tidak adanya Perppu dan putusan JR di MK, maka setidaknya Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung presiden,” kata Yudi lewat keterangan tertulis, Kamis (19/12/2019).

Dewas KPK Sempat Menuai Polemik

Keberadaan Dewan Pengawas KPK sendiri memang telah menuai polemik seiring penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebab, Dewas KPK dinilai berpotensi mengganggu kinerja pemberantasan korupsi dan independensi KPK.

“Dewan pengawas ini bukan mengawasi, tapi mengendalikan. Jadi ini adalah dewan pengendali, artinya dia ikut campur dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ini, kan, bahaya,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Merujuk Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 30/2002 tentang KPK, Dewan Pengawas memiliki tujuh tugas utama. Salah satunya memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Artinya, rantai birokrasi untuk melakukan penyadapan akan makin panjang, padahal pelaksanaan operasi tangkap tangan sangat bergantung pada penyadapan yang dilakukan seketika.

Pasal 37E di beleid tersebut juga mengatur bahwa pemilihan Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh panitia seleksi bentukan presiden. Calon anggota yang tersaring lalu dibawa ke DPR untuk dikonsultasikan, selanjutnya nama yang terpilih diserahkan ke presiden untuk ditetapkan.

“Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9 selesai dilaksanakan," demikian bunyi Pasal 37E ayat 10.

Mengingat kuatnya kewenangan dewan pengawas, proses pemilihan melalui proses politik berpotensi menciptakan celah intervensi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut ada kemungkinan yang cukup besar bahwa dewan pengawas akan membocorkan penyadapan.

"Pasti [ada kebocoran informasi]. Memang sejak awal ini ada campur tangan eksekutif dan legislatif dalam penindakan KPK, yang seharusnya bisa dilakukan independen oleh struktur KPK yang sudah berjalan dengan baik," kata Kurnia kepada reporter Tirto, Kamis (19/9/2019).

KPK sendiri menemukan standar etik yang diatur UU No. 19/2019 terhadap dewan pengawas jauh lebih rendah dibanding standar etik untuk pimpinan. DPR dan pemerintah tidak merevisi Pasal 36 UU KPK yang mengatur soal standar etik pimpinan KPK.

Pasal 36 misal, menyatakan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak-pihak yang ada hubungan dengan kasus yang ditangani KPK; dilarang menangani kasus korupsi yang dilakukan keluarganya; dilarang merangkap menjadi komisaris atau direksi suatu perseroan organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Namun, Pasal 36 itu hanya berlaku untuk pimpinan, tapi tidak berlaku untuk Dewan Pengawas KPK.

"Sehingga Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya; Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, pada Rabu (25/9/2019).

“Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK," kata Febri menambahkan.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz