tirto.id - Pemerintah telah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 yakni, sebesar Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan COVID-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate seperti dikutip laman Satgas Covid-19.
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh pihak agar bekerjasama dalam penerapan aturan baru ini sehingga mampu terlaksana dengan baik. Dan langkah ini, kata Johnny, sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan pandemi sehingga bisa dilakukan secara optimal.
“Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” tegas Menkominfo.
Masyarakat Bantu Kawal
Johnny menegaskan, pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota ikut mengawasi perubahan harga ini, khusunya di di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.
Menurut dia, Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Selain itu, pemerintah bermitra dengan Polri untuk memantau implementasi SE tersebut di setiap daerah.
Menkominfo Johnny juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan terkait dengan perubahan harga ini. SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat.
“Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” ujar Menteri Johnny.
Tarif Harga Tes PCR yang Baru
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, tarif batas tarif tertinggi tes RT-PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp495.000, sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali senilai Rp525.000.
Terkait dengan biaya untuk wilayah di luar Jawa-Bali, menurut Menkominfo, ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi. Pemerintah juga memastikan kebijakan ini telah melewati serangkaian kajian dan perhitungan yang matang, berdasarkan dinamika harga operasional yang ada.
Nantinya, pemerintah akan secara berkala mengevaluasi dan meninjau ulang batas tarif yang ditetapkan. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Sementara batas tarif tertinggi, kata dia, tidak berlaku untuk penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Editor: Iswara N Raditya