Menuju konten utama

Masyarakat Anti Korupsi Desak Komisi III Deteksi Capim Bermasalah

Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi III DPR untuk mendeteksi capim KPK yang bermasalah.

Masyarakat Anti Korupsi Desak Komisi III Deteksi Capim Bermasalah
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji dan anggota Hamdi Moeloek, Hendardi, Mualimin Abdi, Harkristuti Harkrisnowo dan Diani Sadia Wati memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Tahapan penilaian calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan. Tetapi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menginginkan DPR melakukan deteksi dini capim yang sebetulnya punya potensi melemahkan KPK.

Salah satu yang dianggap bermasalah adalah Irjen Dharma Pongrekun, capim hasil rekomendasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Boyamin, berbahaya jika orang seperti Dharma lolos sampai ke kursi pimpinan.

"Ini, kan, dia mengundang kontroversi. Komisi III utamanya harus bergerak melakukan pengawasan," kata Boyamin kepada Tirto, Senin (12/8/2019).

Boyamin menegaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebenarnya aturan dalam Undang-undang untuk pengawasan tindakan koruptif. Apa yang disampaikan Dharma justru bertentangan dengan tujuan KPK.

"Itu, kan, menjadi kewajiban penyelenggara negara. Pernyataan itu enggak boleh. Itu kontraproduktif," tegas Bonyamin.

Dharma sebelumnya mengatakan, LHKPN tidak mempunyai relevansi dengan hukum agama sehingga disebut ateis. Menurut dia, rezeki orang tidak seharusnya diatur dengan UU.

"Ngarang aja," kata Dharma.

"Salahnya di mana? (Tidak lapor LHKPN) Tidak relevansi dengan filosofi hukum Tuhan. Yang buat LHKPN awalnya dari mana? KPK. Kenapa? Karena konsepnya konsep yang ateis," lanjutnya di kantor Lemhanas, Kamis (8/8/2019).

Menurut dia, undang-undang terlebih yang mengatur LHKPN hanya membuat orang bersiasat untuk melakukan dosa.

Dharma menuturkan, belum tentu semua harta kekayaan dilaporkan melalui LHKPN.

"Aturan ini membuat orang jadi dosa. Coba cari sistem yang lebih bagus lah," kata Dharma lagi.

Dharma menegaskan, sebagai sarana untuk transparansi, LHKPN bisa saja. Tetapi dia memandang tak perlu ada unsur paksaan.

"Kalau lu mau tangkap, tangkap. Transparansi apa, orang dia belum tentu daftarin semua kok," tegasnya.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno