tirto.id - Massa yang mendukung gugatan penyesuaian usia minimal capres-cawapres mulai mendekati Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.28 WIB. Mereka mendekat ke Gedung MK dari arah utara atau dari arah Istana Kepresidenan.
Massa ini mengenakan baju dengan foto diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Pada Senin sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi, massa berkaos gambar foto Gibran menggelar unjuk rasa di bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.
Pengunjuk rasa tersebut tak terkoordinir. Ada massa yang duduk-duduk di trotoar Jalan Medan Merdeka Barat dan ada juga yang berdiri di bibir jalan tersebut.
Mereka memasuki Jalan Medan Merdeka Barat dari arah utara atau arah kawasan Harmoni.
Sebelumnya, pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem; keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk; Rahyan Fiqi, dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).
Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini diajukan oleh sejumlah pihak.
Ada tujuh pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres mewakili sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah hingga mahasiswa.
Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kuasa hukum Michael.
Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Alasannya, kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.
Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023 hingga memasuki tahap terakhir pembacaan putusan hari ini.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto