tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan penghitungan suara secara real count dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam dan luar negeri.
Dalam pemilu di Indonesia terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan petugas yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara dan mengawasi jalannya pemilu.
Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan, adil, dan akurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KPPS Pemilu 2024 terdiri dari 7 anggota yang mana semuanya bekerja sama untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas Anggota KPPS 2024
Berikut adalah tugas masing-masing anggota KPPS sesuai dengan peran dan nomor urutnya:
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
- Membantu pemilih tunanetra menggunakan alat bantu coblos.
Anggota KPPS 2
Mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan menyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.Anggota KPPS 3
Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.Anggota KPPS 4
Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.Anggota KPPS 5
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara.
- Membantu pemilih disabilitas atau memerlukan bantuan untuk memberikan suara.
Anggota KPPS 6
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
Anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta.
- Memastikan tinta di jari pemilih tidak dihapus.
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS masih memiliki tugas lain yaitu:
- Mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
- Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Melalui peran dan tugas masing-masing anggota KPPS, pelaksanaan pemilu diharapkan dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masa Akhir Kerja (MAK) KPPS Pemilu 2024 sendiri sebagaimana yang dilansir dari RRI adalah pada tanggal 25 Februari 2024.
Setelah masa kerja selama satu bulan sejak dimulainya pada tanggal 25 Januari 2024, gaji KPPS akan dicairkan pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Kapan KPPS Pemilu 2024 Dibubarkan?
Masa Akhir Kerja (MAK) KPPS Pemilu 2024 adalah pada tanggal 25 Februari 2024. Oleh karena itu, KPPS Pemilu 2024 akan dibubarkan setelah masa kerja selama satu bulan tersebut, tepatnya setelah tanggal 25 Februari 2024.
Setelah dibubarkan, petugas KPPS tidak dapat menjadi petugas tetap di setiap pemilu dan harus mendaftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS pada pemilu berikutnya.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra