Menuju konten utama

Marzuki Ali Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri

Marzuki Ali melaporkan Andi Narogong, salah satu saksi di kasus korupsi E-KTP, ke kepolisian atas tuduhan menyampaikan keterangan palsu ke penegak hukum dan pencemaran nama baik. 

Marzuki Ali Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus e-KTP menghadirkan kedua terdakwa Sugiharto (kiri) dan Irman (kanan) digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie melaporkan salah satu saksi di kasus korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/3/2017).

Pelaporan itu berkaitan dengan penyebutan nama politikus Partai Demokrat itu sebagai salah satu di antara puluhan politikus DPR RI yang menerima suap dari Andi di saat pembahasan perencanaan proyek E-KTP. Marzuki mengklaim penyebutan namanya itu tak memiliki dasar bukti.

"Ini kan keterangan kosong saja. Saya yakin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional, hendaklah yang seperti ini, yang belum dikonfirmasi, belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, ya janganlah dulu disebut orangnya. Ini kan terus terang saya punya keluarga, sahabat, anak didik. Kan jelas ini telah mendzalimi, menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul dihina," kata Marzuki di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta seperti dikutip Antara.

Laporan Marzuki teregister dalam LP/270/III/2017/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2017. Dalam laporan itu, Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dugaan tindak pidana sengaja mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong. Ia meminta publik tidak meragukan integritasnya sebagai Ketua DPR RI periode 2009-2014.

"Saya tidak pernah main proyek, baik proyek terkait Sekjen DPR maupun di Kementerian. Silakan tanya semua menteri atau rekan-rekan Banggar. Pernahkah Marzuki Alie selaku Ketua DPR minta alokasi anggaran, memperjuangkan proyek, mengamankan proyek? Alhamdulillah lima tahun saya berada di DPR, saya jaga marwah jabatan tersebut dengan bekerja baik, jujur, amanah untuk kepentingan rakyat Indonesia," kata dia.

Selain itu, Marzuki menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kebenaran aliran dana suap dari Andi Narogong kepada dirinya. Ia juga menantang Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kemendagri yang menjadi terdakwa di kasus ini, membuktikan kebenaran suap ke dirinya itu.

"Silakan buktikan, ini tantangan kepada kedua terdakwa, apa ada hubungannya kasus ini dengan Marzuki Alie," ujar dia.

Marzuki mengeluhkan pencatutan namanya dalam dugaan aliran dana korupsi e-KTP, sangat merugikan dirinya.

Laporan ini buntut penyebutan nama Marzuki sebagai salah satu dari puluhan politikus DPR RI periode 2009-2014 yang menerima suap di korupsi E-KTP. Surat dakwaan Jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan bahwa Marzuki menerima suap Rp20 miliar.

Dakwaan itu mencatat korupsi E-KTP merugikan negara Rp2,3 triliun. Duit haram di korupsi ini tak hanya mengalir ke kantong pribadi Irman dan Sugiharto. Berdasar dakwaan keduanya, ada 38 pihak perseorangan dan korporasi yang menerima aliran duit korupsi ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom