Menuju konten utama

Mari Hitung THR-mu

Tunjangan Hari Raya (THR) menurut PMK No 6 Tahun 2016, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Mari Hitung THR-mu
Tunjangan Hari Raya (THR) menurut PMK No 6 Tahun 2016, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Untuk mendukung kelancaran pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018. Posko ini disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi dan pendampingan pembayaran THR.
Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Louis Lugas Wicaksono

Oleh: Louis Lugas Wicaksono
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian