tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menurut PMK No 6 Tahun 2016, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Untuk mendukung kelancaran pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018. Posko ini disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi dan pendampingan pembayaran THR.
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian
Masuk tirto.id






























