Menuju konten utama

Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Dihukum 1 Tahun 8 Bulan

Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dihukum penjara 1 tahun 8 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi.

Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Dihukum 1 Tahun 8 Bulan
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee, istri dari mantan presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, tiba di pengadilan untuk menghadiri sidang peninjauan surat perintah penangkapan yang diajukan oleh jaksa khusus di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada 12 Agustus 2025. JUNG YEON-JE / POOL / AFP

tirto.id - Mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, dihukum penjara 1 tahun 8 bulan pada Rabu (28/1/2026). Vonis ini dijatuhkan pengadilan terkait kasus gratifikasi yang dilakukannya.

Melansir kantor berita Yonhap, vonis tersebut resmi dijatuhkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Kim Keon Hee telah bersalah karena menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi.

Hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan itu sebenarnya jauh lebih kecil dari total tuntutan yang dilayangkan tim penasihat khusus (special counsel). Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan untuk menyita harta Kim Keon Hee senilai 12,8 juta won.

Dalam putusan ini, Kim Keon Hee dinilai bersalah telah menerima barang-barang mewah seperti tas Chanel dan kalung graf kelas atas dari gereja Unifikasi. Pemberian itu diserahkan dengan maksud untuk meminta bantuan bisnis darinya.

"Terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai sarana untuk mencari keuntungan," kata pengadilan. "(Dia) gagal menolak barang-barang mewah kelas atas yang dibagikan terkait dengan permintaan Gereja Unifikasi dan malah fokus pada perhiasannya sendiri."

Hanya saja, pengadilan tidak menyatakan Keon Hee bersalah dalam tuduhan keterlibatan pada skema manipulasi saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik.

Putusan untuk Kim Keon Hee ini menjadikan dirinya bersama mantan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai pasangan presiden pertama yang dipenjara di Korea karena vonis pidana.

Tuduhan untuk Kim Keon Hee

Pada 13 Agustus 2025 lalu, Kim Keon Hee ditangkap aparat penegak hukum Korea setelah surat perintah penangkapan terhadapnya dikeluarkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Surat perintah penangkapan itu dirilis pengadilan usai tim investigasi khusus yang dipimpin penasihat khusus senior Min Joong Ki menemukan bukti bahwa Keon Hee telah melanggar UU Pasar Modal, UU Dana Politik, dan melakukan menerima suap untuk imbalan mediasi.

Tim investigasi khusus tersebut menduga bahwa eks ibu negara telah terlibat dalam skema manipulasi harga saham tahun 2009 hingga 2012. Kasus ini melibatkan Deutsch Motors, dealer resmi BMW di Korsel.

Kemudian, Keon Hee juga diduga ikut campur dalam pemilihan para kandidat untuk pemilu sela di parlemen pada 2022 dan pemilu 2024. Tak hanya itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dari Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas "bantuan" bisnis.

Namun, seturut Yonhap, tim investigasi khusus sebenarnya mengendus keterlibatan Keon Hee dalam 16 kasus pelanggaran hukum. Selain kasus yang sudah disebutkan, Keon Hee juga diduga terlibat dalam kasus korupsi berbagai proyek.

Kecurigaan tim investigasi atas Keon Hee itu termasuk dugaan korupsi pembangunan proyek jalan tol dan proyek pembangunan apartemen. Kedua proyek tersebut berada di dekat tanah milik keluarga Keon Hee, yakni di Yangpyeong, sebuah wilayah satelit Seoul di sebelah timur.

Akan tetapi dari 16 kecurigaan yang diendus tim investigasi khusus, tak semua masuk dalam tuntutan di pengadilan. Beberapa yang dituntut dalam pengadilan adalah dugaan manipulasi harga saham, gratifikasi dari Gereja Unifikasi, dan keterlibatan dalam manipulasi pemilu.

Dalam sidang pada 3 Desember 2025 lalu, tim penasihat khusus menuntut Keon Hee dihukum penjara selama 15 tahun dan denda 2 miliar won. Tuntutan ini meliputi hukuman atas kasus dugaan menerima gratifikasi dari Gereja Unifikasi tahun 2022 dengan permintaan hukuman 11 tahun penjara, denda 2 miliar won, dan penyitaan 811 juta won.

Tuduhan selanjutnya yaitu dugaan menerima jajak pendapat gratis senilai 270 juta won bersama suaminya dari tokoh berpengaruh jelang pemilu presiden tahun 2022. Imbalan ini untuk mengamankan nominasi mantan anggota Partai Kekuatan Rakyat, Kim Young Sun, dalam pemilihan sela parlemen di tahun yang sama.

Tim penasihat khusus menambahkan tuntutan empat tahun penjara dan penyitaan aset senilai 137 juta won untuk tuduhan tersebut.

Namun, dalam sidang putusan pada Rabu ini, pengadilan secara resmi memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada Keon Hee dan penyitaan harta 12,8 juta won. Dugaan kasus yang digunakan dalam vonis tersebut adalah kasus gratifikasi dari Gereja Unifikasi.

Terkait kasus gratifikasi ini, tim penasihat khusus sempat memberikan keterangan dalam sidang 3 Desember bahwa Keon He diduga berkolusi dengan gereja untuk mencampurkan politik dan agama. Hal itu secara prinsip tak diperbolehkan oleh konstitusi Korea Selatan.

"Dia berkolusi dengan kelompok agama dan menghancurkan prinsip konstitusional pemisahan politik dan agama, sambil menjatuhkan landasan demokratis keadilan pemilu dan sistem pemerintahan nasional demokrasi perwakilan," tutur tim investigasi khusus.

Hanya saja, pengadilan membebaskan Kim Keon Hee dari tuduhan keterlibatan pada skema manipulasi saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar