tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengaku mengusulkan sanksi pemotongan gaji terhadap pimpinan KPK usai heboh polemik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan Boyamin, usai dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Ia meyakini pimpinan KPK akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji minimal 5 persen.
"Saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5 persen lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep (Asep Guntur Rahayu) dan Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menduga ada intervensi terhadap pimpinan KPK, sehingga tak bisa menolak permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
"Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan dan tadi beberapa puzzle saya sampaikan pada pimpinan," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku mendapatkan informasi bahwa Asep selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sejatinya tidak menyetujui pengalihan status tahanan terhadap Yaqut. Ia bahkan menyebut penyidik sampai jengkel atas pengalihan status tahanan Yaqut. Kata Boyamin, pimpinan juga tidak dapat memitigasi respons negatif atas keputusan tersebut.
Boyamin mengatakan Dewas KPK sangat responsif dalam menanggapi laporannya. Ia turut meminta agar Dewas memeriksa ponsel para pimpinan KPK untuk mengetahui komunikasi yang dilakukan hingga memutuskan memberikan untuk mengalihkan status tahanan rumah untuk Yaqut.
"Untuk memperkuat intervensi itu adalah dalam rangka itu meminta kepada Dewas untuk meminta kepada pimpinan KPK membuka handphone pada masa-masa itu untuk dibuka komunikasinya dengan siapa," tutur Boyamin.
Sebelumnya, Dewas juga telah memeriksa pelapor lainnya terkait pengalihan status tahanan Yaqut yaitu pihak Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Rabu (15/4/2026).
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian, mengatakan dirinya dipanggil oleh Dewas KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporannya. Sementara, pihak yang dilaporkan adalah Pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, serta Juru Bicara KPK.
Dia menjelaskan sejumlah hal yang dilaporkan adalah dugaan ketidakpatuhan para terlapor terhadap Pasal 5 Huruf b Undang-Undang KPK tentang asas keterbukaan. Edwin menyebut masyarakat berhak mengetahui adanya pengalihan status tahanan untuk Yaqut yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Kata Edwin, para terlapor tidak menyampaikan secara terbuka soal pengalihan status tahanan ini, hingga publik mengetahuinya dari salah satu istri tahanan KPK. Dia menyayangkan soal publik tidak mengetahui hal ini langsung dari KPK.
Diketahui, Yaqut menjadi tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang juga telah ditahan. Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di Rutan.
Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026). Hal ini, mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.
Awalnya, Budi mengatakan pengalihan status tahanan Yaqut bukan dilakukan karena alasan sakit melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, usai Yaqut kembali ke Rutan, Asep Guntur menyebut hal ini dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































