Menuju konten utama

Majelis Hakim Tegur Saksi Polisi di Sidang Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegur dan mempertanyakan jawaban Briptu Ahmad Hamdani saat ditanya mengenai kesalahan dalam penulisan tanggal dan tempat peristiwa pidana kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Majelis Hakim Tegur Saksi Polisi di Sidang Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama siap untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegur dan mempertanyakan jawaban Briptu Ahmad Hamdani saat ditanya mengenai kesalahan dalam penulisan tanggal dan tempat peristiwa pidana kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan menjadi saksi perdana dalam sidang ini. Hamdani dihadirkan dalam sidang, karena ia yang menerima laporan dari salah satu pelapor Ahok, Willyudin Dhani di Polresta Bogor pada 7 Oktober 2016.

Dalam pengakuannya, Hamdani menjelaskan bahwa Willyudin datang bersama empat rekannya untuk melaporkan Ahok soal video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Berdasarkan pengakuan Willyudin, Hamdani menyatakan saksi melihat video Ahok tersebut di kediamannya.

"Mengapa saudara tidak menyarankan agar melapor ke Polres Kepulauan Seribu dan menerima laporannya?" tanya Hakim seperti diberitakan Antara.

Hamdani mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menolak setiap laporan yang masuk dari masyarakat sehingga tetap memproses laporan tersebut.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data.

Dalam BAP tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan locus delictie (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Hamdani sendiri mengungkapkan tidak mengetahui secara pasti tanggal berapa Ahok berpidato di Kepulauan Seribu dan hanya mengikuti laporan dari saksi Willyudin. Menanggapi jawaban Hamdani, Majelis Hakim kembali mempertanyakan tanggal dan hari laporan saksi.

"Yang menyebutkan tanggal dan hari siapa?" tanya Hakim.

"Pelapor sendiri," jawab Hamdani.

Setelah itu, Hamdani mengatakan bahwa Willyudin telah membaca dan menandatangani laporannya tersebut.

Willyudin akan meneruskan kesaksiannya dalam sidang hari ini karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1/2017) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Maya Saputri