Menuju konten utama
Simposium 1965

Mahfud MD: Upaya Kebangkitan Komunis Harus Ditindak

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengatakan, Tap MPR Nomor 25/1966 tentang Larangan terhadap Komunisme, Marxisme dan Leninisme tak bisa dicabut. Karena itu upaya penghidupan bangkitnya paham komunis harus ditindak.

Mahfud MD: Upaya Kebangkitan Komunis Harus Ditindak
Mantan Ketua MK Mahfud MD. Antara foto/Feny Selly.

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengatakan upaya penghidupan bangkitnya paham komunis harus ditindak, karena Tap MPR Nomor 25/1966 tentang Larangan terhadap Komunisme, Marxisme dan Leninisme, tak bisa dicabut.

"Tap MPR 25/1966 itu tidak bisa dicabut, karena Tap itu dibuat saat MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tapi sejak Amendemen UUD [Undang-undang Dasar] 1945 membuat MPR menjadi lembaga tinggi, sehingga tidak bisa membuat ketetapan di bawah UU lagi," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016).

Mahfud menjelaskan, komunisme masih tetap dilarang selama Tap yang lama belum diganti. "MK pun tidak bisa, karena MK hanya mengurusi UU, sedangkan Tap MPR memiliki peringkat antara UUD dan UU. Jadi, Tap MPR itu hanya bisa dicabut bila UUD kembali ke yang lama, tapi hal itu juga akan panjang lagi perdebatannya, bahkan bisa jadi malah diperkuat," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihak-pihak yang berupaya membangkitkan kembali paham komunisme harus ditindak sesuai dengan UU 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

"Karena itu, aparat penegak hukum harus menindak mereka dengan tegas, karena mereka melanggar UU 27/1999, apalagi Pasal 107 UU 27/1999 itu sudah jelas menyebutkan upaya yang menghidupkan komunisme itu bertentangan dengan falsafah negara. Jadi, polisi sudah benar," ujarnya.

Terkait dengan rekonsiliasi pasca Simposium 1965, Mahfud menyatakan hal itu tidak perlu dilakukan, karena rakyat sudah mengalami rekonsiliasi dengan sendirinya.

"Sekarang, semua anak eks-PKI boleh bekerja, sekolah, boleh dapat beasiswa, karena itu kalau dihidup-hidupkan lagi itu seperti mengungkit luka lama. Jadi, jangan dibuka lagi, termasuk dengan rekaman pidato tokoh masa lalu. Jangan-jangan, kalau diusut sejarahnya, malah mereka nanti yang harus minta maaf pada kita," tegasnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa problema utama bangsa ini sebenarnya bukan terletak pada politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya, tetapi lebih kepada hukum yang belum tegak.

"Kalau penegakan hukum dilakukan, maka 50 persen problema bangsa ini akan terselesaikan. Kalau hukum tidak tegak, maka ekonomi akan kacau, politik akan rusak, pendidikan akan jelek, sosial akan banyak kejahatan, dan seterusnya. Kalau hukum ditegakkan, maka ekonomi, politik, dan sebagainya ikut," imbuh Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Setara Institute, Hendardi menganggap adanya kejanggalan atas propaganda kebangkitan komunisme di Indonesia yang disebarkan beberapa pihak, termasuk dari kalangan TNI/Polri. Ia menduga propaganda tersebut sengaja dirancang untuk menghalangi niat negara dalam melakukan rekonsiliasi.

“Agak ganjil bila TNI/Polri malah mengonfirmasi bahwa komunisme akan bangkit, padahal mereka memiliki intelijen yang bisa memberikan informasi akurat mengenai pembatasan dan penumpasan kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul yang terjadi dalam tiga bulan terakhir,” kata Hendardi di Jakarta, Selasa, (10/5/2016).

Hendardi menilai, propaganda kebangkitan komunisme yang disebarkan sejumlah pihak dengan cara menuduh sejumlah kegiatan pengungkapan kebenaran seputar peristiwa 1965 melalui film, diskusi dan penerbitan buku sebagai upaya kebangkitan komunisme, merupakan upaya-upaya untuk mengadu domba masyarakat.

“Penyebaran stigma komunis terhadap beberapa kegiatan telah membangkitkan kebencian orang ada upaya-upaya persuasif, dialogis dan solutif bagi pemenuhan hak-hak korban peristiwa 1965,” tuturnya.

Hendardi mengatakan, saat ini masyarakat awam pun meragukan kebenaran propaganda kebangkitan komunisme sebab konstruksi ketatanegaraan di Indonesia yang semakin demokratis.

“Di sisi lain, partai komunis juga mustahil bisa kembali berdiri di Indonesia,” ujarnya. (ANT)


tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz