Menuju konten utama

Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka usai Tabrak Seorang Ibu

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, pada 3 Agustus 2024 pukul 03.45 WIB.

Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka usai Tabrak Seorang Ibu
:Konferensi pers penetapan tersangka mahasiswi penabrak ibu rumah tangga hingga meninggal di Pekanbaru, Riau, Minggu (4/8/2024). Foto/Dokumentasi Polri.

tirto.id - Penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan tersangka seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) dalam kasus kecelakaan lalu lintas hingga korban Renti Marningsih meninggal dunia. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, pada 3 Agustus 2024 pukul 03.45 WIB.

“Kita tetapkan saudara MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dalam konferensi pers, Minggu (4/8/2024).

Menurut Jeki, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka menggunakan mobilnya usai dugem bersama-teman-temannya.

Saat dilakukan penangkapan, penyidik melakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba. “MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ujar Jeki.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba dalam bentuk pil setengah bagian oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka membantah menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Kemudian, Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam konferensi pers, tersangka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

"Sebelumnya saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya sama sekali tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban dan saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan tapi saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan dalam keadaan tidak sadar," tutur tersangka.

Kepada keluarga korban pun diberikan sumbangan untuk meringankan beban dari PT Jasaraharja. Sumbangan itu diterima langsung oleh perwakilan keluarga usai konferensi pers digelar.

"Mendapat asuransi dari pemerintah melalui Jasaraharja yang diserahkan langsung kepada ahli waris sebesar Rp50 juta. Semoga santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga," ucap perwakilan pihak Jasaraharja.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang