Menuju konten utama

Macam-Macam Sujud, Bacaan & Tata Cara Sujud Syukur,Sahwi,Tilawah

Macam-macam sujud, bacaan dan artinya, serta tata cara mengerjakannya dari sujud sahwi hingga tilawah

Macam-Macam Sujud, Bacaan & Tata Cara Sujud Syukur,Sahwi,Tilawah
Ilustrasi Sujud. foto/istockphto

tirto.id - Ada macam-macam sujud yang dianjurkan dilakukan seorang muslim ketika terjadi hal-hal tertentu. Misalnya, ketika memperoleh kabar gembira, ia dapat melakukan sujud syukur.

Demikian juga ketika membaca Al-quran, lalu ia menjumpai ayat sajdah. Orang tersebut disunahkan untuk segera bersujud tilawah. Sujud tilawah juga dianjurkan untuk dilaksanakan saat melakukan salat ketika mendengar atau membaca ayat sajdah di ibadah itu.

Secara umum, selain sujud yang ada di gerakan salat, terdapat beberapa jenis sujud lain. Macam-macam sujud ini mencakup sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi.

Macam-Macam Sujud

Setiap muslim sebaiknya memahami jenis sujud yang diajarkan dalam Islam. Tata cara sujud syukur, sahwi dan tilawah memiliki pedomannya masing-masing. Berikut penjelasan mengenai macam-macam sujud dan bacaannya:

1. Sujud Syukur

Ketika memperoleh suatu nikmat besar atau terhindar dari musibah, seorang muslim disyariatkan bersujud sukur.

Ibadah sujud sukur sendiri tergolong hal lumrah dijumpai. Misalnya, ketika calon tertentu sujud sukur saat memenangi pilkada, memperoleh juara lomba, atau mendapatkan kenikmatan lainnya.

"Bahwasanya Rasulullah SAW jika mendapatkan hal-hal yang membuatnya bergembira atau diberi kabar gembira, beliau bersujud syukur kepada Allah SWT," (H.R. Abu Daud dan Tirmizi).
Dalam buku Bagaimana Seharusnya Sujud Syukur (2018), Maharati Marfuah menuliskan sejumlah alasan yang lazim membuat seorang muslim bersujud syukur. Sebagian di antaranya adalah saat memperoleh kehamilan anak, sembuh dari penyakit parah, menemukan harta yang hilang, selamat dari bahaya, kemenangan umat Islam, dan kemenangan secara umum.

Kendati terlihat sederhana, sebenarnya terdapat syarat-syarat tertentu yang menentukan sah dan tidaknya sujud sukur yang dilakukan seseorang.

Secara umum, sujud sukur dilakukan di luar salat. Selain itu, para ulama juga menganjurkan agar sujud sukur diikuti dengan sedekah untuk melengkapi kebersyukuran hamba kepada Allah SWT. Dalam uraian "Cara Sujud Syukur" yang dimuat di NU Online, Alhafiz Kurniawan menjelaskan cara melakukan sujud sukur sebagai berikut:

  • Dimulai dari posisi berdiri
  • Takbiratul ihram, mengucapkan takbir
  • Turun sujud
  • Bangun dari sujud lalu diam sejenak
  • Melakukan salam
Semua tata cara sujud sukur di atas dilakukan dengan tuma'ninah. Bacaan ketika sujud dilafalkan sebagai berikut:

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

Bacaan latinnya: "Sajada wajhi lilladzi khlaqohu wa showwarohu wa syaqqa sam'ahu wa bashorohu bihaulihi wa quwwatihi fatabaarokallahu ahsanul khaliqiin"

Artinya: "Wajahku bersujud kepada penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta".

Seorang muslim ketika melakukan sujud sukur disyariatkan untuk bebas dari hadas dan najis. Artinya, ia dalam kondisi suci. Selain itu, ketika bersujud, ia juga harus menutup aurat dan menghadap kiblat.

2. Sujud Tilawah

Ketika sedang membaca ayat suci Alquran, baik itu sedang salat atau di luar salat, lalu menjumpai ayat sajdah, maka ia disunahkan untuk melakukan sujud tilawah.

Lalu, apa itu ayat sajdah? Ayat sajdah adalah ayat-ayat dalam Alquran yang menunjukkan perintah bersujud.

Lazimnya, di mushaf Alquran, ada tanda tertentu seperti tulisan kata "sajdah" dengan tulisan Arab di pinggir halaman yang sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah kecil di akhir ayat.

Siapa saja yang membaca atau mendengar lantunan ayat sajdah ini dianjurkan untuk bersujud tilawah.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

Ketika anak adam membaca ayat as-sajdah kemudian ia bersujud, maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, 'Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka'," (H.R. Muslim).

Tata cara sujud tilawah dapat dilakukan dengan urutan berikut ini:

  • Dimulai dari posisi berdiri menghadap kiblat
  • Takbiratul ihram, mengucapkan takbir
  • Turun sujud
  • Bangun dari sujud lalu diam sejenak
  • Bangun, meneruskan salat (Jika sujud tilawah dilakukan dalam salat)
  • Melakukan salam (Jika sujud tilawah dilakukan di luar salat)
Bacaan sujud tilawah dapat dilafalkan sebagai berikut:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Bacaan latinnya: “Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”

Artinya: "Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penglihatannya, dengan kekuatan dan kuasa-Nya."

3. Sujud Sahwi

Jika sujud syukur dan sujud tilawah tidak berkaitan erat dengan salat, maka sujud sahwi harus disebabkan karena perkara lalai ketika mendirikan salat.

Dalam bahasa Arab, sahwi artinya lupa. Karenanya, jika seorang muslim lupa mengenai gerakan salat yang ia kerjakan, ia disunahkan melakukan sujud sahwi. Sujud karena lupa.

Secara umum, ada lima sebab sujud sahwi mesti dilakukan, sebagai berikut:

  • Meninggalkan sunah ab’ad. Sunah ab’ad dalam salat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada nabi saat tahiyyat, salawat pada keluarga nabi saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal;
  • Lupa melakukan gerakan tertentu dalam salat;
  • Memindah rukun qauli (ucapan) bukan pada tempatnya, misalnya membaca Alfatihah saat i'tidal;
  • Ragu dalam hal sunah ab’ad. Misalnya, seseorang ragu apakah telah duduk tasyahud awal atau belum;
  • Ragu jumlah rakaat. Misalnya, ia bingung telah sampai rakaat kedua atau sudah ketiga. Maka, hitungannya mesti mengambil rakaat kedua, sehingga ia wajib untuk menambahkan satu rakaat lagi dan sebelum salam, ia disunahkan melaksanakan sujud sahwi.
Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunah muakkad atau anjuran yang amat ditekankan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini [hitungan tiga rakaat] dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung [pahala] baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan,” (H.R. Abu Daud).

Tata cara melakukan sujud sahwi sama seperti sujud dalam salat pada umumnya, namun sujud sahwi dilakukan dua kali, dipisah dengan duduk sejenak. Setiap kali turun dan bangkit dari sujud, disyariatkan membaca takbir.

Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam ataupun setelah salam, tergantung kasus lupanya.

Artinya, jika salat perlu ditambal karena lupa dan sadar sewaktu salat, maka hendaknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Namun, kalau sesudah salat baru sadar mengenai kasus lupanya, maka sujud sahwi dilakukan sesudah salam.

Untuk bacaan sujud sahwi sama seperti bacaan sujud pada biasanya. Sebagai tambahan, sebagian ulama menyunahkan membaca lafal berikut ini:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Bacaan latinnya: “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu”

Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa".

Baca juga artikel terkait SUJUD SUKUR atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Yulaika Ramadhani & Ilham Choirul Anwar