Menuju konten utama

Mabes Polri Mengklaim "Tidak Tahu" Kasus Kematian La Gode

Kepala Humas Polri Setyo Wasisto berkata "belum tahu" kasus La Gode, pria yang mati disiksa di tangan tentara di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Mabes Polri Mengklaim
Foto saat La Gode, pria asal Pulau Taliabu, Maluku Utara, di bawah penjagaan tentara di Pos Satgas TNI Yonif Raider Khusus 732/Banau. Keluarga meyakini bahwa detail-detail luka di tubuh korban adalah penyiksaan, bukan "pengeroyokan". FOTO/KontraS

tirto.id - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengklaim "belum mengetahui" kasus penganiayaan dan pembunuhan La Gode, 31 tahun, yang diduga keluarga korban dilakukan oleh tentara di Kecamatan Lede, Pulau Talibu, Maluku Utara. Setyo hanya menjawab sekenanya ketika ditanya.

"Nanti saya coba cek. Mendadak gini, kan, saya belum tahu," katanya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Rabu (29/11) kemarin.

Redaksi Tirto sebetulnya sudah mencoba menghubungi Setyo berkali-kali sebelum ia menjawab pertanyaan kami yang katanya "terlalu mendadak." Sambungan telepon sudah diusahakan empat kali di siang hari, tapi tidak ada jawaban. Dihubungi melalui WhatsApp pada pukul 11.22 Rabu kemarin, Setyo juga tak merespons meski pesan kami dibaca. Ia baru menjawab ketika ditemui langsung.

Saat itulah Setyo bilang "belum tahu". Setelahnya, di hadapan beberapa wartawan, ia tertawa: "Hehe..."

Masalahnya, kasus La Gode sama sekali tak patut ditertawakan.

Kejadian La Gode juga bukan sehari dua hari berlalu. Ini sudah terjadi satu bulan lebih. La Gode, menurut cerita istrinya, meninggal pada 24 Oktober karena disiksa TNI saat ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan—biasa disebut Satgas Ops Pamrahwan— di bawah komando Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau. Yonif ini berada dalam wewenang Korem 152/Baabulah, dan di atasnya adalah Kodam XVI/Pattimura.

Jenazah La Gode berlumur luka. Gigi atas dan bawah dicabuti hingga ompong. Kuku jempol kaki kanan dicabut. Bagian bibir, mata, hingga pipi kanannya bengkak.

Pihak TNI tidak mengakui serdadunya membunuh La Gode. Yang terjadi, ujar TNI, adalah La Gode "dikeroyok" dengan tuduhan pelaku pencurian.

"[La Gode] dikejar massa. Dia masuk ke got. Nah, di situ, dia dihakimi oleh massa," klaim Letkol Armed Sarkitansi Sihaloho, Kepala Penerangan Kodam XVI/ Pattimura, yang membawahi Yonif Raider Khusus 732/Banau.

Dalam kasus ini, peran polisi adalah menyerahkan La Gode ke Pos Satgas TNI. Seorang bintara bernama Brigadir Mardin menyerahkan La Gode ke pos TNI setelah memergokinya mencuri singkong parut seharga Rp20 ribu di Desa Balohang. Alasan Mardin, pos polisi tempatnya bertugas tak punya ruang tahanan.

Klaim Setyo bahwa Polri "belum tahu" kasus ini bahkan kalah cepat dari politisi di Senayan yang sudah tahu kasus kematian La Gode. Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mengatakan bahwa polisi yang memboyong La Gode ke pos tentara juga "harus ditindak." Langkahnya menyerahkan La Gode dinilai "kesalahan fatal."

"Propam Polri harus menangkapnya dan memprosesnya sesuai aturan di internal polisi," kata Charles, Rabu (29/11) kemarin, di kompleks parlemen.

Charles menilai kematian La Gode adalah "kejahatan HAM". Ia mendesak Polisi Militer mengusut kejadian ini sampai tuntas: menangkap dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku melalui proses pengadilan yang transparan dan dapat disaksikan publik.

"Agar hadir rasa keadilan bagi keluarga korban," tambah Charles.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Rio Apinino
Editor: Fahri Salam