Menuju konten utama

MA Ubah Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara

Hukuman eks Hakim Agung, Gazalba Saleh, di tingkat kasasi lebih rendah dua tahun dibandingkan vonis tingkat banding Gazalba di kasus TPPU & gratifikasi.

MA Ubah Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh, terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Namun, MA mengubah hukuman penjara Gazalba menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding putusan banding yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara," bunyi amar putusan, mengutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/6/2025).

Putusan diketok pada Kamis (19/6/2025) oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dan 2 Hakim Anggota, yakni Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto, dengan Panitera Pengganti, Devri Andri.

Saat ini, putusan perkara kasasi Gazalba tersebut, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada pada tingkat kasasi mengembalikan hukuman penjara Gazalba seperti vonis pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada tingkat pertama, Gazalba divonis denge hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara, tanpa hukuman uang pengganti.

Kemudian, Gazalba mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta lantaran tak menerima dengan putusan tersebut. Namun, hukumannya malah diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta subsider dua tahun penjara.

Putusan kasasi pun masih lebih rendah daripada tuntutan hakim pada persidangan tingkat pertama. JPU KPK menuntut Gazalba dihukum 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga artikel terkait KASUS GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher