Menuju konten utama

MA: 163 Aparatur Peradilan Melanggar Aturan, 64 Hakim Kena Sanksi

Sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan.

MA: 163 Aparatur Peradilan Melanggar Aturan, 64 Hakim Kena Sanksi
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali berfoto di samping papan tulis penghitungan suara seusai sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2). Hakim Agung M Hatta Ali terpilih kembali sebagai Ketua MA periode 2017-2022 dengan merebut 38 suara dari total 47 Hakim Agung yang ikut pemilihan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyebutkan, sebanyak 64 hakim yang menerima sanksi baik dalam bentuk berat, sedang, maupun ringan. Hal itu disampaikan Hatta dalam pemaparan akhir tahun Mahkamah Agung.

Selain itu, kata Hatta, ada sebanyak 2.809 pengaduan terhadap aparatur peradilan sepanjang Januari hingga 21 Desember 2018, dan seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Hatta juga mengatakan, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sementara terkait dengan jumlah pegawai MA, Hakim, Hakim Ad Hoc, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta Staf yang dijatuhi sanksi disiplin pada tahun 2018 sebanyak 163 orang.

Dengan rincian, 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan. Dari daftar sanksi tersebut, kebanyakan adalah hakim.

"Lebih banyak ke hakim," kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Sementara itu, Wakil Ketua bidang non-yudisial Mahkamah Agung Sunarto mengatakan, hukuman pelanggaran tidak hanya menyasar hakim semata, tetapi juga rekan satu majelis.

"Hukuman disiplin terhadap hakim itu biasanya tidak tunggal, tetapi berupa majelis sehingga satu laporan itu meliputi minimal itu 3 orang hakim dan satu orang panitera pengganti. Kalau laporan itu terbukti, 4 aparatur kita itu dijatuhi hukuman disiplin," kata Sunarto di Mahkamah Agung, Jakarta.

Sunarto mengatakan bentuk pelanggaran pun bervariasi. Namun, kebanyakan hakim melanggar etik karena melakukan perbuatan tercela dan kebanyakan dilakukan hakim muda.

Selain itu, ada pula kesalahan akibat tindakan tidak profesional seperti salah ketik atau dianggap bermain-main dalam persidangan. Salah satu contoh kasus adalah hakim bermain telepon genggam atau bermain iPad. Sampai saat ini, setidaknya ada 64 hakim yang sudah masuk melanggar etik hakim.

"Sekitar 64 ya. karena ini masih berkembang. Di meja saya masih ada rekomendasi dari kepala badan pengawasan yang belum saya naikkan ke Ketua Mahkamah Agung melalui memorandum untuk dijadikan hukuman disiplin," sebut Sunarto.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto