Menuju konten utama

Ketua MA Siap Mundur Bila Ketua Pengadilan Masih Berani Korupsi

"Sengaja saya buat seperti itu supaya mengerem mereka sekalipun ada niat supaya membatalkan niatnya," kata Hatta.

Ketua MA Siap Mundur Bila Ketua Pengadilan Masih Berani Korupsi
Suasana sejumlah Hakim Agung menghadiri sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2). Hakim Agung M Hatta Ali terpilih kembali sebagai Ketua MA periode 2017-2022 dengan merebut 38 suara dari total 47 Hakim Agung yang ikut pemilihan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

tirto.id - Hatta Ali kembali menegaskan siap mempertaruhkan jabatannya untuk mundur dari kursi Ketua Mahkamah Agung apabila ada ketua pengadilan tinggi yang terjerat kasus korupsi. Hal itu dia sampaikan supaya tidak ada lagi ketua pengadilan yang berani melakukan korupsi. MA, kata dia, tidak akan mentolerir hal tersebut.

"Soal mundur dari Mahkamah Agung kecil bagi saya, mas. Tidak terlalu berat bagi saya, tetapi saya ingin tunjukkan kesalahan saya. Kalau memang ada," kata Hatta saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

“Jangankan ditunjukkan [kesalahan], saya menyadari hati kecil saya [...] [apabila] saya melakukan kesalahan, tanpa diminta pun saya akan mundur,” ungkap Hatta menegaskan.

Pernyataan ini disampaikan Hatta berkaitan dengan sejumlah hakim yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan catatan, sejumlah hakim dan aparatur peradilan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di tahun 2018 antara lain:

Satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, dan 1 hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, KPK menetapkan 1 hakim sebagai tersangka dari Pengadilan Negeri Semarang serta 3 aparatur panitera.

Berkaitan dengan itu, Hatta mengaku pernah menyampaikan akan mundur kepada para ketua pengadilan tinggi usai KPK menindak Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Ancaman itu ia keluarkan agar tidak ada lagi hakim yang melakukan korupsi.

"Kalau dia sudah tidak mencintai [saya] silakan melakukan. Tetapi kalau masih mencintai jangan lakukan. Sengaja saya buat seperti itu supaya mengerem mereka sekalipun ada niat supaya membatalkan niatnya," kata Hatta.

Hatta menegaskan Mahkamah Agung sudah menguatkan pengawasan dan melakukan pembinaan untuk mencegah korupsi di lingkungan peradilan. MA juga sudah menerapkan pelayanan satu pintu untuk mencegah interaksi aparat peradilan dengan pihak yang berperkara.

Kemudian, MA juga menerapkan Perma no 8 tahun 2016 tentang disiplin kerja. Hatta menegaskan, MA akan langsung memberhentikan sementara bila ada hakim atau aparatur peradilan yang menjadi tersangka korupsi.

"Tidak ada sama sekali toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan tindakan-tindakan apalagi yang bersifat tindak pidana korupsi. Pidana pun dan sesuai di MA, orang yang bermasalah kita binasakan saja. Daripada menjadi bisul di tubuh MA," kata Hatta Ali.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto