Menuju konten utama

Luhut: Praperadilan Kini Hanya Pemenuhan Syarat Administrasi

Luhut menilai penyidik Indonesia memiliki kewenangan berlebihan karena penyidik dapat melenggang dalam melakukan penyidikan suatu kasus tanpa pengawasan.

Luhut: Praperadilan Kini Hanya Pemenuhan Syarat Administrasi
Luhut M P Pangaribuan. Instagram/luhutmppangaribuan

tirto.id - Ketua Umum DPN Peradi, Luhut M.P. Pangaribuan, mengungkapkan bahwa persidangan praperadilan di Indonesia belum memenuhi kaidah hukum dan hanya sekedar praktik pelaksaan administrasi semata.

Luhut berpendapat majelis hakim praperadilan kerap tidak mengecek substansi perkara yang ditangani penyidik. Sehingga selama syarat formilnya dipenuhi maka hakim akan otomatis menolak gugatan praperadilan.

"Praperadilan sekarang administratif, ada surat penangkapan atau surat penahanan? Iya ada. Ancaman di atas lima tahun? Iya ada. Jadi artinya non sense," kata Luhut dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurut Luhut, penyidik di Indonesia memiliki kewenangan berlebihan karena penyidik dapat melenggang dalam melakukan penyidikan suatu kasus tanpa pengawasan.

Dia berpendapat, penyidik seharusnya diberi kewenangan terbatas. Salah satunya, di setiap olah perkara harus dapat restu hakim. Luhut berharap bahwa konsep yang bernama judicial scrutiny tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan hakim pemerikasaan pendahuluan dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini tengah direvisi.

"Jadi upaya paksa harus tunduk pada judicial scrutiny, tidak deskresioner seperti saat ini," kata Luhut.

Dia berharap dengan kewenangan hakim dalam menginspeksi bukti penyidik sebelum proses peradilan, dapat memberi kepastian hukum lebih cepat. Luhut menuturkan jika saat ini seorang tersangka atau terdakwa bisa menunggu hingga 180 hari demi mengetahui nasibnya di peradilan.

"Mengapa seorang tersangka boleh menunggu sampai ketemu hakim sampai 180-150 hari. Karena penyidik bisa menahan sampai 180 hari," kata Luhut.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher