Menuju konten utama

LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

Penetapan suku bunga penjaminan tersebut berlaku efektif mulai 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024). tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga dipertahankan sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) tetap sebesar 6,75 persen.

"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Penetapan suku bunga penjaminan tersebut berlaku efektif mulai 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

Purbaya menuturkan, keputusan menerapkan kembali tingkat suku bunga penjaminan selaras dengan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan, serta upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan.

Kemudian, tambahnya, keputusan mempertahankan tersebut juga mempertimbangkan dalam mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas, dan suku bunga pinjaman.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan tingkat maksimum bunga wajar simpanan perbankan, sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada periode September 2023. Keputusaan saat itu menimbang momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.

Kemudian, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

Baca juga artikel terkait TINGKAT SUKU BUNGA PENJAMIN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi