Menuju konten utama

Link Unduh Panduan PPK Ormawa 2026 dan Syarat Pendaftaran

Simak persyaratan pendaftaran atau pengusulan proposal dalam program PPK Ormawa 2026 dan link unduh buku panduannya sebagai acuan.

Link Unduh Panduan PPK Ormawa 2026 dan Syarat Pendaftaran
Ilustrasi Mahasiswa. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali menggelar PPK Ormawa 2026. Ketahui syarat pendaftaran beserta link unduh buku panduan PPK Ormawa 2026.

Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) merupakan program penguatan kapasitas ormawa melalui serangkaian pembinaan oleh perguruan tinggi (PT). Hal ini diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.

Program dilaksanakan melalui pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh ormawa. Serangkaian program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat itu diajukan melalui proposal.

Melansir buku Panduan Umum PPK Ormawa 2026, tahun ini PPK Ormawa 2026 difokuskan pada 8 topik utama. Ormawa diharapkan mampu merancang dan melaksanakan program yang terarah dan terukur.

Lalu berkontribusi nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals/SDGs sekaligus mendukung pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita.

Apa saja persyaratan pendaftaran PPK Ormawa 2026? Simak informasinya beserta link unduh buku panduan PPK Ormawa 2026.

Syarat Pendaftaran PPK Ormawa 2026

Pendaftaran PPK Ormawa 2026 menerapkan sistem pengusulan proposal. Adapun pengusul PPK Ormawa adalah perguruan tinggi (PT) di lingkungan Kemdiktisaintek yang bertanggung jawab dalam program-program ormawa.

PT mengajukan proposal yang memuat subproposal kegiatan yang disusun oleh ormawa aktif bersama tim pelaksana pada program Sarjana (S1) dan/atau Diploma (D4) dari berbagai disiplin ilmu.

Adapun ormawa yang dimaksud adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas atau fakultas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan himpunan mahasiswa program studi. Ormawa tersebut harus merupakan ormawa resmi yang berada di bawah naungan PT di lingkungan Kemdiktisaintek.

Proposal kemudian diajukan setelah mendapatkan persetujuan pimpinan PT yang membidangi kemahasiswaan. Berikut ini ketentuan pengusul proposal PPK Ormawa 2026:

  • Pengusul proposal adalah PT di lingkungan Kemdiktisaintek yang bertanggung jawab dalam pembinaan ormawa.
  • Proposal memuat sejumlah subproposal program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang disusun oleh tim pelaksana PPK Ormawa sesuai topik yang dipilih dan telah melalui seleksi internal di tingkat PT.
Kemudian, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi dalam setiap proposal dan subproposal. Simak rincian persyaratannya berikut ini:

Proposal

  • Proposal diusulkan oleh perguruan tinggi, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi, dan mencakup uraian tentang:
    • strategi pembinaan dan penguatan kapasitas ormawa
    • subproposal yang disusun oleh Tim Pelaksana PPKOrmawa
  • Menyertakan Surat Keputusan (SK) legalitas pengelola kemahasiswaan dari Rektor/Ketua/Direktur atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan
  • Menyertakan Berita Acara Pelaksanaan Seleksi Internal Perguruan Tinggi
  • Proposal Diajukan secara daring oleh PT melalui laman https://ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id/
  • Proposal menjadi prasyarat penilaian subproposal
  • Proposal disusun mengikuti sistematika yang telah ditentukan

Subproposal

  1. Subproposal diajukan oleh ketua tim, diketahui oleh ketua organisasi kemahasiswaan pengusul, dan disetujui oleh Wakil Rektor, Wakil Ketua, atau Wakil Direktur bidang kemahasiswaan.
  2. Satu ormawa hanya dapat mengusulkan satu subproposal
  3. Tim pelaksana program terdiri atas 10 sampai 15 mahasiswa aktif program sarjana atau diploma, serta berasal dari paling sedikit dua angkatan yang berbeda dan/atau paling sedikit dua program studi yang berbeda. Mahasiswa pelaksana dipastikan masih berstatus aktif hingga akhir pelaksanaan program. Apabila pengusul adalah himpunan mahasiswa program studi, pengsul diminta melibatkan program studi lain yang relevan.
  4. Tim pelaksana beranggotakan paling sedikit satu perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) ormawa
  5. Ketua dan atau anggota tim pelaksana tidak diperbolehkan menjadi pengusul atau pelaksana program kemahasiswaan lainnya yang dikelola Dit. Belmawa (P2MW dan PKM)
  6. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua dan atau anggota tim pelaksana
  7. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian lokasi kegiatan, yaitu desa atau kelurahan
  8. Satu desa atau kelurahan hanya diperbolehkan untuk satu judul PPKOrmawa
  9. Satu dosen pembimbing hanya boleh mendampingi satu subproposal
  10. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian dosen pendamping kecuali terdapat alasan yang kuat
  11. Menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari pemerintah desa atau kelurahan sesuai format yang ditentukan
  12. Menyertakan surat pernyataan ketua tim pelaksana PPKOrmawa desa atau kelurahan sesuai format yang ditentukan
  13. Menyertakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang masih berlaku dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, atau Ketua bidang kemahasiswaan
  14. Subproposal diajukan secara daring melalui laman https://ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id/
  15. Subproposaldisusun mengikuti sistematika yang ditentukan

Link Unduh Panduan PPK Ormawa 2026

Selain mengetahui persyaratan, peserta atau pengusul PPK Ormawa 2026 juga perlu mengetahui mekanisme, ketentuan, hingga jadwal pelaksanaan program ini.

Informasi tersebut dapat diperoleh di buku Panduan Umum PPK Ormawa 2025 yang diterbitkan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek.

Buku panduan dapat diakses dan diunduh secara gratis melalui laman resmi PPK Ormawa. Berikut ini link unduh buku Panduan PPK Ormawa 2026:

Link Unduh Panduan PPK Ormawa 2026

Adapun berikut ini cara unduh buku Panduan PPK Ormawa 2026:

  • Buka link unduh buku Panduan PPK Ormawa 2026.
  • Pilih “Panduan PPK Ormawa 2026”.
  • Klik “Download”.
  • Dokumen akan tersimpan setelah proses download atau unduh selesai.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai program pendidikan melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Program Pendidikan

Baca juga artikel terkait PROGRAM PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo