tirto.id - Proses PPDB MAN Jakarta jalur reguler telah melalui berbagai tahap yang dimulai dari pengajuan akun hingga tahap paling akhir, yakni pemberkasan.
Saat ini tahapannya sampai pada pengumuman hasil seleksi PPDB MAN jalur reguler PPDB Jakarta akan dilaksanakan pada 10 Juni pukul 08.00 WIB melalui tautan di bawah ini.
Link pengumuman hasil seleksi PPDB MAN jalur reguler PPDB Jakarta
Setelah proses pengumuman akan ada proses lapor diri. Apabila peserta dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, maka peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri peserta PPDB MAN Jalur Reguler mulai dilayani pada 13 Juni 2022. Dalam lapor diri ini, peserta harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke madrasah tujuan.
Jadwal PPDB MAN Jalur Reguler
-Pendaftaran atau pemilihan serta seleksi: 9 Juni 2022 (08.00-00.00 WIB) dan 10 Juni 2022 (00.01-15.00 WIB)
-Pengumuman hasil seleksi akhir: 10 Juni 2022 (16.00 WIB)
-Lapor diri: 13 Juni 2022 (08.00-16.00 WIB)
-Pemberkasan: 13-14 Juni 2022 (08.00-15.00 WIB).
Alur Tahap Lapor Diri PPDB MAN Jalur Reguler
Dilansir dari laman PPDB Madrasah DKI Jakarta, lapor diri dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut:
1. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di http://ppdb-madrasahdki.com
2. Login dengan cara input nomor peserta dan kata sandi (password)
3. Klik tombol lapor diri, dan
4. Cetak tanda bukti lapor diri
Tahap Akhir
PPDB Tahap Akhir diselenggarakan jika masih ada sisa kuota pada tahap sebelumnya dengan menggunakan mekanisme Jalur Reguler. PPDB Tahap Akhir diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provnsi DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta dengan ketentuan:
1. Tidak diterima pada semua jalur PPDB;
2. Belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB;
3. Calon peserta didik memilih maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN di madrasah yang sama;
4. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai rapor selanjutnya urutan pilihan madrasah dan waktu mendaftar
Syarat Peserta PPDB MAN Jalur Reguler
Mengutip dari Juknis pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta, berikut syarat peserta jalur reguler:
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berasal dari Madrasah atau Sekolah;
2. Dalam hal CPDB melebihi daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai rapot selanjutnya urutan pilihan madrasah dan waktu mendaftar;
3. CPDB memilih maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN di madrasah yang sama;
4. CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
5. CPDB yang tidak diterima mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
6. CPDB yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan;
7. CPDB yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
8. Kuota untuk Jalur Reguler 20% dari daya tampung.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani