Menuju konten utama

Cara Lapor Diri PPDB MIN Jakarta 2022 Jalur Reguler, Jadwal 10 Juni

Lapor diri bagi siswa yang diterima PPDB MI DKI Jakarta Jalur Reguler akan dimulai tanggal 10 Juni 2022, selama 24 jam.

Cara Lapor Diri PPDB MIN Jakarta 2022 Jalur Reguler, Jadwal 10 Juni
Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memiliki keluhan pendaftaran sekolah anaknya di Posko Pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SMA dan SMK di SMK Negeri 27 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id -

Lapor diri bagi siswa yang diterima PPDB MI DKI Jakarta Jalur Reguler akan dimulai tanggal 10 Juni 2022, selama 24 jam.

Cara melihat pengumuman hasil PPDB MI DKI Jakarta Jalur Reguler telah disiarkan hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022 jam 16.00 WIB di situsppdb-madrasahdki.com.

Berikut selengkapnya terkait cara cek pengumuman PPDB MIN DKI Jakarta 2022.
  • Buka situsppdb-madrasahdki.com
  • Di jenjang MIN, klik jalur pendaftaran yang dipilih (sesuai jadwal)
  • Klik menu "SELEKSI" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
  • Klik tombol "Pilih Madrasah/Sekolah"
  • Klik nama MIN yang dipilih saat pendaftaran
  • Hasil seleksi akan muncul.

Bagi siswa yang diumumkan diterima, dapat melanjutkan proses lanjutnya yaitu lapor diri atau daftar ulang. Berikut alurnya.

Cara Lapor Diri PPDB MIN DKI 2022

  • Jika lolos seleksi, lakukan Lapor Diri
  • Buka situsppdb-madrasahdki.com
  • Di jenjang MIN, klik jalur pendaftaran yang dipilih (sesuai jadwal Lapor Diri)
  • Klik tombol "LOGIN"
  • Ketik input nomor peserta dan password
  • Ketik kode keamanan dan klik "Login"
  • Klik tombol Lapor Diri
  • Jalankan proses Lapor Diri sampai selesai
  • Cetak tanda bukti Lapor Diri.

Cara Pemberkasan PPDB MIN DKI 2022

Tahap selanjutnya adalah peberkasan, yang dijadwalkan tanggal 13-14 Juni 2022 (08.00-15.00 di madrasah).

Tahapan pemberkasan dilakukan dengan Orang tua/wali calon peserta didik datang ke madrasah dan membawa sejumlah berkas berikut:

  • Tanda bukti lapor diri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Keluarga/Surat Keterangan Lahir
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000. Format SPTJM dilink ini.

Calon siswa MIN yang tidak sempat mendaftar pada 8-9 Juni 2022, masih dapat turut serta dalam seleksi PPDB melalui 3 jalur lainnya.

Ketiganya adalah jalur Zonasi RT yang dibuka pada 15-16 Juni 2022, jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua (20-21 Juni 2022), serta jalur Tahap Akhir yang dibuka jika ada sisa kuota (24-25 Juni 2022).

Baca juga artikel terkait PPDB MIN DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora