tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MIN jalur reguler akan diumumkan pada hari ini, Kamis (9/6/2022) pukul 16.00 WIB.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah calon peserta didik baru melakukan pendaftaran pada Rabu, 8 Juni 2022.
Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri bisa dilakukan mulai Jumat (10/6/2022) besok.
Di mana, dalam lapor diri ini, peserta harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke madrasah tujuan.
Adapun, link pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 bisa diakses di laman https://ppdb-madrasahdki.com.
Cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Berikut ini adalah cara lapor diri jenjang MIN jalur reguler bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.
- Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com.
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
- Melakukan klik tombol lapor diri.
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Syarat Pemberkasan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Orang tua/wali calon peserta didik datan ke madrasah dengan membawa sejumlah berkas setelah dinyatakan lulus PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, di antaranya adalah:
- Tanda bukti lapor diri online
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta dirik baru bermaterai Rp10.000.
Surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.
Tata Cara Seleksi PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Reguler
Calon peserta didik baru PPDB MIN DKI Jakarta 2022 yang dapat mengikuti jalur reguler adalah:
- Calon peserta didik baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK dan berusia 7 tahun.
- Dalam hal calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar.
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung.
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sma dan madrasah yang lain.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi hanya dapat mendaftar kembali d jalur Tahap Akhir.
- Kuota untuk jalur reguler adalah 70 persen dari daya tampung secara keseluruhan.
Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).
Editor: Addi M Idhom