Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB Kelas Inklusi SMA/SMK Jogja Dibuka Hari Ini 8 Juni

Pendaftaran PPDB Kelas Inklusi SMA/SMK di Yogyakarta dibuka mulai hari ini 8 Juni 2022 di masing-masing sekolah.

Pendaftaran PPDB Kelas Inklusi SMA/SMK Jogja Dibuka Hari Ini 8 Juni
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur Kelas Inklusi jenjang SMA dan SMK di Yogyakarta dibuka mulai hari ini, Rabu, 8 Juni 2022.

Pendaftaran PPDB Kelas Inklusi ini dibuka sampai dengan 10 Juni 2022 di masing-masing SMA/SMK Negeri. Jalur inklusi adalah suatu sistem pendidikan yang ditujukan untuk siswa dengan kebutuhan khusus atau memiliki kelainan tetapi berpotensi atau memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

Sebelum melakukan pendaftaran Calon Peserta Didik (CPD) kelas inklusi tidak perlu melakukan verifikasi di aplikasi SIVERI PPDB (Sistem Informasi Verifikasi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri DIY).

Aplikasi SIVERI PPDB hanya diperuntukkan bagi CPD yang memerlukan layanan verifikasi prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, pendataan radius, perubahan data domisili, serta input data lulusan luar DIY atau lulusan sebelum tahun 2022.

CPD kelas inklusi dipersilakan untuk langsung mendaftar di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada bagian Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online mulai tanggal 20 Juni 2022. Berikut jadwal pendaftaran PPDB kelas inklusi SMA/SMK Negeri DIY 2022/2023.

Jadwan Pendaftaran PPDB Kelas Inklusi SMA/SMK Negeri DIY 2022/2023

1. Pendaftaran

Dilakukan di masing-masing SMA/SMK Negeri mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Juni 2022.

2. Seleksi

Dilakukan di masing-masing SMA/SMK Negeri pada tanggal 13 Juni 2022.

3. Pengumuman

Dilakukan di masing-masing SMA/SMK Negeri pada tanggal 14 Juni 2022.

4. Daftar Ulang

Dilakukan di masing-masing SMA/SMK Negeri pada tanggal 1,4,5 dan 6 Juli 2022.

Sementara itu, untuk melihat peta mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui kualitas peserta didik di jenjang SMP/MTs maka dilaksanakan instrumen ukur yang dibuat oleh Disdikpora DIY dengan adanya tahapan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD).

Dari pengumuman resmi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, tahap ASPD yang akan dimulai akhir Mei 2022 berlaku untuk dua kategori calon peserta PPDB SMA/SMK.

Pertama, lulusan SMP/MTs dari luar wilayah DIY yang akan ikut PPDB SMA/SMK DI Yogyakarta 2022. Kedua, calon peserta PPDB SMA/SMK Yogya yang merupakan lulusan sebelum tahun 2022 (2021).

Dalam praktiknya, ASPD dilakukan melalui tes secara daring atau offline. Adapun materi ASPD di tahun 2022 adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Lantas, bagaimana cara melakukan verifikasi dan apa saja persyaratannya?

Tahap dan Persyaratan Verifikasi Akun

CPD wajib melakukan tahap verifikasi apabila; CPD melakukan pengajuan perubahan data Domisili yang bermasalah, pendataan radius tempat tinggal, verifikasi dokumen CPD dari keluarga tidak mampu (Jalur Afirmasi), penambahan nilai prestasi non akademik, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan input data (input data khusus Siswa lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2022), demikian seperti yang dilansir dari laman Dikpora.

Berikut tahap verifikasi yang harus dijalankan oleh CPD dengan persyaratan di atas:

1. CEK NIK & Pengajuan Perubahan Data Domisili;

2. Pendataan Radius Tempat Tinggal Calon Peserta Didik (Khusus yang bertempat tinggal dalam radius 300 meter dari sekolah);

3. Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi;

4. Verifikasi Dokumen Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik;

5. Verifikasi Dokumen Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali;

6. Input Data Siswa Lulusan Luar DIY dan Siswa Lulusan Dalam DIY Sebelum Tahun 2022.

Kemudian, bagi siswa dari DIY dan lulusan DIY bisa langsung mengajukan akun pada tanggal 21 Juni 2022. Nantinya, akun tersebut digunakan untuk tahap pendaftaran dan seleksi online. Bagaimana tahap pendaftaran dan seleksi online?

1. Ajuan akun, pengambilan Pin/Token: 21 – 24 Juni 2022

2. Pemilihan sekolah/peminatan:27 – 29 Juni 2022

3. Seleksi online dan pemantauan hasil seleksi realtime (27 – 30 Juni);

4. Perubahan pilihan (27 – 28 Juni);

5. Pengumuman hasil seleksi (1 Juli).

Tahap ini wajib diikuti seluruh Peserta PPDB Online SMA dan SMK negeri di DIY. Selain jalur Kelas Inklusi, PPDB DIY 2022 juga membuka jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yantina Debora