tirto.id - Cara daftar PPDB MIN Jakarta 2022 bisa dilakukan dengan mengakses link situs resmi pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022, yakni ppdb-madrasahdki.com. Melalui situs yang sama, peserta PPDB MIN DKI 2022 bisa mengecek pengumuman hasil seleksi serta melakukan lapor diri secara online.
Pendaftaran PPDB MIN Jakarta 2022 mulai dibuka pada Rabu, 8 Juni 2022, untuk peserta dari jalur Reguler. Masa pendaftaran PPDB MIN DKI jalur Reguler dimulai dari pukul 08.00 WIB (8 Juni 2022) sampai pukul 15.00 WIB keesokan harinya (9 Juni).
Calon siswa MIN yang tidak sempat mendaftar pada 8-9 Juni 2022, masih dapat turut serta dalam seleksi PPDB melalui 3 jalur lainnya.
Ketiganya adalah jalur Zonasi RT yang dibuka pada 15-16 Juni 2022, jalur Anak Guru Dan Pindah Tugas Orang Tua (20-21 Juni 2022), serta jalur Tahap Akhir yang dibuka jika ada sisa kuota (24-25 Juni 2022).
Perlu dicatat, tahapan PPDB MIN Jakarta 2022 dimulai dari pengajuan akun pada 25 Mei - 6 Juni 2022. Calon siswa yang belum melakukan pengajuan akun di periode itu tidak bisa mendaftar jadi peserta PPDB Madrasah DKI 2022.
Setelah pengajuan akun, tahap berikutnya ialah aktivasi akun. Kemudian, peserta bisa melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah MIN sesuai jadwal di tiap jalur.
Apabila dinyatakan lolos seleksi, peserta PPDB MIN DKI 2022 harus melakukan Lapor Diri secara online. Terakhir, peserta bersama orang tua/wali harus melakukan proses Pemberkasan dengan mendatangi madrasah tujuan yang menerimanya.
Berikut jadwal PPDB MIN DKI 2022 di jalur Reguler, jalur Zonasi RT, jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang tua (PTO), serta jalur Tahap Akhir:
1. Jadwal PPDB MIN DKI 2022 Jalur Reguler
- Pendaftaran: 8-9 Juni 2022
- Pengumuman: 9 Juni 2022 (16.00 WIB)
- Lapor Diri: 10 Juni 2022 (24 jam)
- Pemberkasan: 13-14 Juni 2022 (08.00-15.00 di madrasah).
2. Jadwal PPDB MIN DKI 2022 Jalur Zonasi RT
- Pendaftaran: 15-16 Juni 2022
- Pengumuman: 16 Juni 2022 (16.00 WIB)
- Lapor Diri: 17 Juni 2022 (24 jam)
- Pemberkasan: 18 dan 20 Juni 2022 (08.00-15.00 di madrasah).
3. Jadwal PPDB MIN DKI 2022 Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Ortu
- Pendaftaran: 20-21 Juni 2022
- Pengumuman: 21 Juni 2022 (16.00 WIB)
- Lapor Diri: 22 Juni 2022 (24 jam)
- Pemberkasan: 23-24 Juni 2022 (08.00-15.00 di madrasah).
4. Jadwal PPDB MIN DKI 2022 Jalur Tahap Akhir
- Pendaftaran: 24-25 Juni 2022
- Pengumuman: 27 Juni 2022 (16.00 WIB)
- Lapor Diri: 28 Juni 2022 (24 jam)
- Pemberkasan: 29-30 Juni 2022 (08.00-15.00 di madrasah).
Sebagai catatan, dari segi jam, jadwal pendaftaran di tiap jalur PPDB MIN DKI 2022 tidak berbeda. Pada hari pertama, pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga hari kedua. Pada hari kedua, waktu pendaftaran hanya sampai pukul 15.00 WIB.
Ketentuan & Syarat Daftar PPDB MIN DKI 2022
Dalam PPDB MIN DKI 2022, peserta berpeluang diterima di salah satu dari 20 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Jakarta. Pendaftar boleh berasal dari DKI Jakarta maupun luar wilayah ibu kota.
Selain harus melakukan pengajuan akun di periode 25 Mei-6 Juni 2022, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh peserta PPDB MIN Jakarta 2022.
Dikutip dari Juknis PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku di pendaftaran PPDB MIN untuk setiap jalur.
1. Syarat Umum PPDB MIN DKI 2022
- Usia minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Jika usia 7 tahun (wajib diterima sesuai daya tampung dan ketentuan rombongan belajar).
- Usia di bawah 6 tahun dan punya kecerdasan istimewa, bisa mendaftar dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (rekomendasi bisa juga dari Kepala Madrasah atas dasar hasil tes oleh psikolog profesional).
- Menyiapkan dokumen akta kelahiran, KK, dan SPTJM orang tua/wali materai Rp10.000.
- Link format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak atau SPTJM orang tua/wali peserta PPDB MIN DKI 2022 di sini.
- Peserta buat akun (sekaligus mencetak tanda pengajuan akun yang berisi PIN/Token), serta melakukan pendaftaran di situs resmi PPDB Madrasah DKI 2022.
2. Ketentuan PPDB MIN DKI 2022 Jalur Reguler
- Kuota untuk Jalur Reguler sebesar 70% dari daya tampung MIN.
- Peserta PPDB MIN Jakarta Jalur Reguler adalah warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Peserta PPDB MIN Jakarta Jalur Reguler berusia 7 tahun.
- Jika peserta PPDB MIN Jakarta Jalur Reguler melebihi daya tampung suatu madrasah, seleksi dilakukan berdasarkan usia yang tertua ke usia termuda, kemudian berdasarkan pada waktu mendaftar.
- Peserta PPDB MIN Jakarta Jalur Reguler bisa memilih maksimal 2 madrasah tujuan.
- Peserta PPDB MIN Jakarta yang tidak lolos seleksi Jalur Reguler, bisa mendaftar lagi lewat jalur yang lain (pilihan madrasah boleh sama, boleh tidak).
- Peserta PPDB MIN Jakarta yang lolos seleksi Jalur Reguler wajib melakukan Lapor Diri dan pemberkasan sesuai jadwal.
- Peserta PPDB MIN Jakarta yang lolos seleksi Jalur Reguler, tetapi tidak melakukan Lapor Diri dan Pemberkasan, akan dianggap gugur, dan hanya bisa mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.
3. Ketentuan PPDB MIN DKI 2022 Jalur Zonasi RT
- Kuota untuk Jalur Zonasi RT sebesar 20% dari daya tampung MIN.
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Zonasi RT berstatus warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Dalam seleksi Peserta PPDB MIN DKI Jalur Zonasi RT, peserta dikelompokkan menjadi beberapa kategori Prioritas.
- Peserta Prioritas I adalah calon siswa yang berasal dari RT tempat MIM berada.
- Peserta Prioritas II adalah calon siswa dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat MIN berada.
- Peserta Prioritas selanjutnya adalah calon siswa dari satu kelurahan yang sama dengan lokasi MIN berada.
- Jika peserta PPDB MIN Jalur Zonasi RT melebihi daya tampung madrasah, seleksi dilakukan berdasar usia yang tertua ke usia termuda, kemudian didasarkan pada waktu mendaftar.
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Zonasi RT bisa memilih maksimal 1 madrasah tujuan yang sesuai dengan zonasi.
- Peserta PPDB MIN DKI yang tidak lolos seleksi di Jalur Zonasi RT, bisa mendaftar lagi lewat jalur yang lain (pilihan madrasah boleh sama, boleh tidak).
- Peserta PPDB MIN DKI yang lolos seleksi Jalur Zonasi RT wajib melakukan Lapor Diri dan pemberkasan sesuai jadwal.
- Peserta PPDB MIN DKI yang lolos seleksi Jalur Zonasi RT, tetapi tidak melakukan Lapor Diri dan Pemberkasan, akan dianggap gugur, dan hanya bisa mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.
4. Ketentuan PPDB MIN DKI 2022 Jalur Anak Guru dan PTO
- Kuota untuk Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua (PTO) adalah 10% dari daya tampung MIN.
- Anak Guru bisa memilih MIN tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari kepala sekolah (dokumen SK diunggah saat pendaftaran).
- Anak ASN/PNS dan anggota TNI/Polri yang pindah bertugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait yang terbit per tanggal 1 Juni 2021 sampai 3 Juli 2022 (dokumen SK pindah tugas diunggah saat mendaftar).
- Anak dari ASN/PNS dan anggota TNI/Polri memiliki Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan kelurahan setempat.
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Anak Guru dan PTO mengunggah dokumen Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen orang tua/wali yang bermaterai Rp10.000. Link format SPTJM di sini.
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Anak Guru dan PTO bisa memilih maksimal 1 MIN tujuan saat pendaftaran.
- Jika peserta PPDB MIN DKI Jalur Anak Guru dan PTO melebihi daya tampung madrasah, seleksi dilakukan berdasarkan usia tertua ke termuda, kemudian berdasarkan pada waktu mendaftar.
- Jika peserta PPDB MIN DKI Jalur PTO tidak lolos seleksi, bisa mendaftar ke MIN yang lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.
- Peserta jalur Anak Guru dan PTO yang tidak lolos seleksi juga bisa mendaftar via jalur lain (pilihan madrasah boleh sama, boleh tidak).
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Anak Guru dan PTO yang lolos seleksi harus melakukan Lapor Diri dan Pemberkasan sesuai jadwal.
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Anak Guru dan PTO yang lolos seleksi, tapi tidak Lapor Diri dan melakukan Pemberkasan, akan dianggap gugur, serta hanya bisa daftar lagi lewat jalur Tahap Akhir.
5. Ketentuan PPDB MIN DKI 2022 Jalur Tahap Akhir
- PPDB MIN DKI 2022 Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota pada tahap sebelumnya dengan menggunakan mekanisme Jalur Reguler.
- PPDB MIN DKI 2022 Tahap Akhir diperuntukkan bagi calon siswa dari wilayah Jakarta maupun luar Jakarta.
- Peserta PPDB MIN DKI 2022 Tahap Akhir adalah calon siswa yang tidak diterima di jalur lainnya.
- Atau, peserta PPDB MIN DKI 2022 Tahap Akhir adalah calon siswa yang belum pernah mendaftar di semua jalur lainnya.
- Peserta PPDB MIN DKI 2022 Tahap Akhir bisa memilih maksimal satu madrasah tujuan.
- Jika peserta PPDB MIN DKI 2022 Tahap Akhir melebihi daya tampung suatu madrasah, seleksi dilakukan berdasar dari usia tertua ke termuda, kemudian berdasarkan pada waktu mendaftar.
Cara Daftar PPDB MIN DKI 2022 Jalur Reguler, Zonasi, PTO
Peserta yang akan mendaftar PPDB MIN DKI 2022 harus sudah melakukan pengajuan akun pada periode 25 Mei sampai 6 Juni 2022. Setelah itu, saat memasuki jadwal pendaftaran di setiap jalur, para peserta bisa mengawali proses pendaftaran dengan aktivasi PIN/Token. Kemudian, dilanjutkan dengan pemilihan madrasah, dan mengecek pengumuman. Jika lolos seleksi, peserta harus Lapor Diri secara online serta melakukan Pemberkasan. Berikut ini tata cara daftar PPDB MIN DKI 2022.
1. Cara Aktivasi PIN/Token PPDB MIN DKI 2022
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Di jenjang MIN, klik jalur pendaftaran yang dipilih (sesuai jadwal)
- Klik menu "DAFTAR" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
- Klik tombol "AKTIVASI AKUN"
- Masukkan nomor peserta dan Token/PIN (didapat saat pengajuan akun)
- Ketik kode keamanan seperti di gambar
- Klik tombol "CARI AKUN"
- Lalu, ganti Token/PIN dengan kata sandi baru (password)
- Lanjutkan ke tahap pendaftaran dan pemilihan madrasah.
2. Cara Daftar PPDB MIN DKI 2022 dan Pilih Madrasah
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Di jenjang MIN, klik jalur pendaftaran yang dipilih (sesuai jadwal)
- Klik menu "DAFTAR" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
- Lalu, pilih "LOGIN"
- Ketik nomor peserta dan password
- Password sesuai yang sebelumnya dibuat
- Ketik kode keamanan seperti di gambar
- Klik tombol "LOGIN"
- Akan muncul data peserta, pastikan data benar
- Klik tombol "Pilih Madrasah/Sekolah"
- Lalu, klik tombol "Pilih/Tambah Madrasah/Sekolah"
- Klik nama MIN pilihan yang pertama
- Klik lagi tombol "Pilih/Tambah Madrasah/Sekolah
- Klik nama MIN pilihan yang kedua (jika jalur reguler bisa pilih 2 MIN)
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Cek lagi data yang muncul, pastikan sudah benar
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Klik untuk centang kotak persetujuan
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Lalu, klik "Cetak Bukti Pendaftaran"
- Jika tidak ada printer, pilih "Save PDF" dan klik tombol "Simpan."
- Jika ada printer, pilih printer dan klik tombol "Cetak"
- Simpan bukti pendaftaran.
Catatan: di jalur tertentu, bisa ada permintaan unggah berkas. Apabila muncul permintaan seperti itu, unggah dokumen seperti instruksi di formulir pendaftaran online.
3. Cara Cek Pengumuman PPDB MIN DKI 2022
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Di jenjang MIN, klik jalur pendaftaran yang dipilih (sesuai jadwal)
- Klik menu "SELEKSI" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
- Klik tombol "Pilih Madrasah/Sekolah"
- Klik nama MIN yang dipilih saat pendaftaran
- Hasil seleksi akan muncul.
4. Cara Lapor Diri PPDB MIN DKI 2022
- Jika lolos seleksi, lakukan Lapor Diri
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Di jenjang MIN, klik jalur pendaftaran yang dipilih (sesuai jadwal Lapor Diri)
- Klik tombol "LOGIN"
- Ketik input nomor peserta dan password
- Ketik kode keamanan dan klik "Login"
- Klik tombol Lapor Diri
- Jalankan proses Lapor Diri sampai selesai
- Cetak tanda bukti Lapor Diri.
5. Cara Pemberkasan PPDB MIN DKI 2022
Tahapan pemberkasan dilakukan dengan Orang tua/wali calon peserta didik datang ke madrasah dan membawa sejumlah berkas berikut:
- Tanda bukti lapor diri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Keluarga/Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000. Format SPTJM di link ini.
Editor: Iswara N Raditya