tirto.id - Tahap Akhir dalam PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 merupakan jalur terakhir yang dibuka jika kuota daya tampung pada jalur Reguler masih tersisa.
PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) membuka jalur Tahap Akhir untuk memenuhi kuota daya tampung yang masih tersisa. Pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) jalur ini dilaksanakan pada 24-25 Juni 2022. Link pendaftaran berada di tautan ini.
Mengutip petunjuk teknis (juknis) PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, jalur Tahap Akhir diadakan jika terdapat sisa kuota daya tampung di tahap sebelumnya dengan mekanisme jalur Reguler. CPDB yang tidak lolos pada tahap sebelumnya, bisa mendaftar kembali di Tahap Akhir. Selain Tahap Akhir, pada PPDB MIN sebelumnya telah dilaksanakan lewat jalur Reguler, Zonasi RT, serta Anak Guru dan Pindah Tugas orang Tua.
Jadwal PPDB MIN DKI Jakarta jalur Tahap Akhir
Jadwal pelaksanaan PPDB MIN DKI Jakarta jalur Tahap Akhir telah disusun sebagai berikut:
- Pengajuan akun: 25 Mei - 6 Juni 2022
- Pendaftaran atau pemilihan MIN dan seleksi: 24-25 Juni 2022 (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
- Pengumuman: 27 Juni 2022 (Pukul 16.00 WIB)
- Lapor diri (daftar ulang): 28 Juni 2022 (Pukul 08.00-23.59 WIB)
- Pemberkasan: 29-30 Juni 2022 (Pukul 08.00-15.00 WIB)
Jika CPDB dinyatakan lolos dalam PPDB jalur Tahap Akhir, maka diharuskan untuk melakukan Lapor Diri sesuai jadwal yang ditentukan. Lapor diri dilakukan secara online melalui situs PPDB Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com. Apabila tidak melaporkan diri sesuai waktu yang ditentukan, maka CPDB tersebut dianggap mengundurkan diri.
Syarat dokumen pemberkasan PPDB MIN DKI Jakarta jalur Tahap Akhir
Setelah melakukan Lapor Diri online, CPDB selanjutnya melaksanakan pemberkasan. Tahap ini mengharuskan orang tua/wali dari CPDB mendatangi madrasah untuk menyerahkan sejumlah syarat dokumen. Dokumen yang harus diserahkan untuk pemberkasan PPDB MIN adalah:
1. Tanda bukti lapor diri online,
2. Fotocopy Kartu Keluarga;
3. Fotocopy Akte Keluarga/Surat Keterangan Lahir,
4. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp 10.000,
Ketentuan PPDB Tahap Akhir PPDB MIN DKI Jakarta jalur Tahap Akhir
PPDB MIN jalur Tahap Akhir ini memiliki beberapa ketentuan bagi CPDB yang diperbolehkan mengikutinya. Berikut empat ketentuan yang harus diperhatikan:
1. CPDB tidak diterima pada semua Jalur PPDB;
2. CPDB belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB;
3. CPDB dapat memilih madrasah tujuan 1 pilihan madrasah;
4. Dalam hal CPDB melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari yang tertua ke usia termuda, lalu selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani