tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN-MAN Tahap Akhir akan diumumkan pada hari ini, Rabu (6/7/2022) pukul 16.00 WIB.
Setelah calon peserta didik PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 dinyatakan lulus, maka diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri bisa dilakukan mulai Kamis (7/7/2022) besok pada pukul 08.00 WIB.
Di mana, dalam lapor diri ini, peserta harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan nantinya ke madrasah tujuan.
Adapun, link pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang jenjang MTsN-MAN Tahap Akhir bisa diakses di laman https://ppdb-madrasahdki.com.
Sementara itu, berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN-MAN Tahap Akhir:
Cara Lapor Diri PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir
Berikut ini adalah cara lapor diri jenjang MTsN-MAN Tahap Akhir bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.
- Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com.
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
- Melakukan klik tombol lapor diri.
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Syarat Pemberkasan
PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir
Orang tua/wali calon peserta didik datan ke madrasah dengan membawa sejumlah berkas setelah dinyatakan lulus PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, di antaranya adalah:
- Tanda bukti lapor diri online
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir.
- Fotokopi raport sekolah sebelumnya.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta dirik baru bermaterai Rp10.000.
Surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.
Tata Cara Seleksi PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir
Calon peserta didik baru PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 yang dapat mengikuti seleksi Tahap Akhir adalah:
1. PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota pada tahap sebelumnya dengan menggunakan mekanisme Jalur Reguler.
2. PPDB Tahap Akhir diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta dengan ketentuan:
- Tidak diterima pada semua Jalur PPDB;
- Belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB;
- Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan satu pilihan madrasah;
- Dalam hal calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan Rerata nilai raport, selanjutnya urutan pilihan madrasah, dan waktu pendaftaran.
Editor: Yantina Debora