tirto.id - Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN Tahap Akhir akan dibuka pada 5-6 Juli 2022 mendatang mulai pukul 08.00 WIB.
Jadwal Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 MAN jalur afirmasi akan diselenggarakan 24 jam. Yang mana, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB pada hari pertama dan ditutup pukul 15.00 WIB pada hari terakhir.
Adapun, link pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang MTsN Tahap Akhir bisa dilakukan melaluiPPDB-MADRASAHDKI.COM.
Sementara itu, berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN Tahap Akhir:
Tata Cara Pendaftaran PPDB MTsN DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022:
- Di tahap ini, peserta memilih madrasah tujuan
- Buka situsppdb-madrasahdki.com
- Pilih jenjang MTSN
- Pilih jalur pendaftaran
- Klik tombol "DAFTAR"
- Lalu, pilih "LOGIN"
- Login dengan memasukkan nomor peserta dan password
- Password sesuai yang sebelumnya dibuat
- Pilih madrasah tujuan
- Cetak bukti pendaftaran.
Sementara itu, berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022:
- Nomor NIK (sesuai KK)
- Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI)
- Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI)
- Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 dari SD/MI/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI).
Tata Cara Seleksi PPDB MTsN DKI Jakarta 2022 Tahap Akhir
Calon peserta didik baru PPDB MTsN DKI Jakarta 2022 yang dapat mengikuti seleksi Tahap Akhir adalah:
1. PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota pada tahap sebelumnya dengan menggunakan mekanisme Jalur Reguler.
2. PPDB Tahap Akhir diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta dengan ketentuan:
- Tidak diterima pada semua Jalur PPDB;
- Belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB;
- Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan satu pilihan madrasah;
- Dalam hal calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan Rerata nilai raport, selanjutnya urutan pilihan madrasah, dan waktu pendaftaran.
Editor: Yantina Debora