Menuju konten utama

Jadwal Pendaftaran Reguler PPDB MIN DKI Jakarta 2022 & Tata Caranya

Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MIN jalur reguler dan jadwalnya.

Jadwal Pendaftaran Reguler PPDB MIN DKI Jakarta 2022 & Tata Caranya
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MIN jalur reguler akan dibuka hari ini, Rabu (8/6/2022). Pendaftaran akan berakhir sehari setelahnya, yaitu pada Kamis, 9 Juni 2022.

Jadwal Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 MIN jalur reguler akan diselenggarakan 24 jam.

Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB pada hari pertama dan ditutup pukul 15.00 WIB pada hari terakhir, demikian sebagaimana dijelaskan laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta.

Adapun, link pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 adalah melaluiPPDB-MADRASAHDKI.COM.

Sementara itu, berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MIN jalur reguler:

KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
Pengajuan AkunOnline25 Mei - 6 Juni 202224 jam (Hari terakhir ditutup pkl 15.00 WIB)
Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan SeleksiOnline8 - 9 Juni 202224 jam (Pendaftaran Dimulai Pukul 08:00 Hari Pertama dan Ditutup Pukul 15:00 Pada Hari Terakhir)
PengumumanOnline9 Juni 202216:00 WIB
Lapor DiriOnline10 Juni 202224 jam (Lapor Diri Dimulai Pukul 08:00 dan Ditutup Pukul 23:59)

Tata Cara Pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Reguler

Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MIN jalur reguler:

  1. Di tahap ini, peserta memilih madrasah tujuan
  2. Buka situsppdb-madrasahdki.com
  3. Pilih jenjang MIN atau MTSN atau MAN
  4. Pilih jalur pendaftaran
  5. Klik tombol "DAFTAR"
  6. Lalu, pilih "LOGIN"
  7. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password
  8. Password sesuai yang sebelumnya dibuat
  9. Pilih madrasah tujuan
  10. Cetak bukti pendaftaran.

Tata Cara Seleksi PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Reguler

Calon peserta didik baru PPDB MIN DKI Jakarta 2022 yang dapat mengikuti jalur reguler adalah:

  1. Calon peserta didik baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK dan berusia 7 tahun.
  2. Dalam hal calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar.
  3. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung.
  4. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sma dan madrasah yang lain.
  5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi hanya dapat mendaftar kembali d jalur Tahap Akhir.
  7. Kuota untuk jalur reguler adalah 70 persen dari daya tampung secara keseluruhan.

Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).

Baca juga artikel terkait JADWAL PPDB MIN DKI JAKARTA 2022 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora