tirto.id - Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MIN jalur reguler akan dibuka hari ini, Rabu (8/6/2022). Pendaftaran akan berakhir sehari setelahnya, yaitu pada Kamis, 9 Juni 2022.
Jadwal Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 MIN jalur reguler akan diselenggarakan 24 jam.
Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB pada hari pertama dan ditutup pukul 15.00 WIB pada hari terakhir, demikian sebagaimana dijelaskan laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta.
Adapun, link pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 adalah melaluiPPDB-MADRASAHDKI.COM.
Sementara itu, berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MIN jalur reguler:
Tata Cara Pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Reguler
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MIN jalur reguler:
- Di tahap ini, peserta memilih madrasah tujuan
- Buka situsppdb-madrasahdki.com
- Pilih jenjang MIN atau MTSN atau MAN
- Pilih jalur pendaftaran
- Klik tombol "DAFTAR"
- Lalu, pilih "LOGIN"
- Login dengan memasukkan nomor peserta dan password
- Password sesuai yang sebelumnya dibuat
- Pilih madrasah tujuan
- Cetak bukti pendaftaran.
Tata Cara Seleksi PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Reguler
Calon peserta didik baru PPDB MIN DKI Jakarta 2022 yang dapat mengikuti jalur reguler adalah:
- Calon peserta didik baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK dan berusia 7 tahun.
- Dalam hal calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar.
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung.
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sma dan madrasah yang lain.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi hanya dapat mendaftar kembali d jalur Tahap Akhir.
- Kuota untuk jalur reguler adalah 70 persen dari daya tampung secara keseluruhan.
Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).
Editor: Yantina Debora